KONSEL, Kongkritsultra.com- Polemik pemberitaan yang menyeret nama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan mendadak menghangat. Lembaga ini kini berada di tengah pusaran opini publik setelah muncul tudingan adanya intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual.
Namun DP3A memilih tidak diam. Justru mereka “pasang badan” dan membantah keras seluruh narasi yang berkembang.
Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencampuri proses hukum apa pun. Ia menyebut, DP3A berada di jalur yang berbeda: pendampingan korban, bukan pengendalian kasus.
- DP3A Konsel Tegas Bantah Intervensi, Sebut Narasi yang Beredar Sudah Keluar Jalur
- Mubes IV Lembaga Budaya Muna Jadi Titik Balik, Seruan Kuat Jaga Bahasa dan Persatuan Generasi Muda
- Dari Lembaga Budaya ke Ruang Gagasan: Muna Raya Siapkan Pusat Pemikiran Akademik Daerah
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. Kami hadir untuk melindungi korban, bukan mengarahkan proses,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, yang dilakukan DP3A selama ini adalah komunikasi pendampingan yang sifatnya menjelaskan pilihan-pilihan hukum yang tersedia bagi korban dan keluarga. Mulai dari jalur hukum formal, pendekatan kekeluargaan atau adat, hingga keputusan pribadi pihak keluarga.
Namun semua itu, ditegaskan Hafsa, bukan arahan, apalagi tekanan.
“Keputusan sepenuhnya tetap di tangan korban dan keluarga. Kami hanya memastikan mereka paham pilihan yang ada,” ujarnya.
Isu kemudian melebar ketika muncul kabar adanya pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi. DP3A dengan tegas membantah hal tersebut.
“Tidak pernah ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Itu tidak benar,” kata Hafsa.
- DP3A Konsel Tegas Bantah Intervensi, Sebut Narasi yang Beredar Sudah Keluar Jalur
- Mubes IV Lembaga Budaya Muna Jadi Titik Balik, Seruan Kuat Jaga Bahasa dan Persatuan Generasi Muda
- Dari Lembaga Budaya ke Ruang Gagasan: Muna Raya Siapkan Pusat Pemikiran Akademik Daerah
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Di sisi lain, Ketua DPD PPWI Sulawesi Tenggara, La Songo, justru melontarkan kritik tajam terhadap pemberitaan yang beredar. Ia menilai ada media yang tidak menjalankan prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan informasi.
“Ini sudah masuk wilayah serius. Jangan bangun opini publik dari informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut kondisi ini bisa berubah menjadi “penghakiman sepihak” di ruang publik, jika tidak segera diluruskan.
La Songo kemudian memberikan peringatan terbuka kepada media yang dimaksud. Ia meminta agar segera dilakukan klarifikasi dalam waktu 3 x 24 jam.
“Kalau tidak ada klarifikasi, kami akan bawa ke jalur hukum dan laporkan ke Polda Sultra,” ujarnya.
Di tengah tarik-menarik narasi itu, DP3A Konsel menegaskan tetap fokus pada satu hal: memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan tanpa gangguan opini liar di luar fakta.
“Yang paling penting sekarang adalah korban tidak boleh jadi korban dua kali—baik di lapangan maupun di pemberitaan,” tutup Hj. St Hafsa*
