KENDARI, Kongkritpost.com-Persoalan pemanfaatan dan perbaikan jalan di kawasan Bungku Toko, Kota Kendari, hingga kini masih menjadi perdebatan. Polemik tersebut muncul akibat adanya perbedaan penafsiran aturan antara pemerintah daerah dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait tanggung jawab penanganan infrastruktur jalan di kawasan itu.
Anggota DPR RI Komisi V, Ridwan Bae, mengungkapkan bahwa masing-masing pihak memiliki dasar regulasi yang berbeda dalam melihat persoalan tersebut. Di satu sisi, Pelindo disebut berpegang pada aturan internal perusahaan yang membatasi kewenangan mereka di luar area tertentu.
Namun di sisi lain, kata Ridwan, terdapat regulasi yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap jalan yang digunakan untuk aktivitas operasional.
“Dalam undang-undang itu dijelaskan, perusahaan yang beraktivitas di suatu kawasan idealnya memiliki atau membangun jalan sendiri,” ujar Ridwan Bae saat diwawancarai, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, apabila perusahaan tidak memiliki jalur khusus, maka perusahaan berkewajiban membantu perbaikan jalan pemerintah yang digunakan, baik jalan nasional, jalan daerah maupun jalan milik pemerintah lainnya, sesuai kapasitas kendaraan yang melintas.
Ridwan menilai persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut kepentingan masyarakat dan kelancaran distribusi logistik di kawasan pelabuhan Bungku Toko.
Untuk mengurai perbedaan pandangan tersebut, DPR RI dalam waktu dekat berencana menggelar rapat koordinasi khusus yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan pihak Pelindo.
Rapat tersebut nantinya akan difokuskan untuk menyamakan persepsi terkait kewajiban penanganan jalan sekaligus mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi.
“Kita masih melihat waktu yang tepat. Dalam rapat dengan Menteri Perhubungan nanti, pihak Pelindo juga akan kita undang. Salah satu poin utama yang akan saya bicarakan adalah persoalan jalan Bungku Toko ini,” katanya.
Jalan Bungku Toko sendiri diketahui menjadi salah satu jalur vital aktivitas pelabuhan dan distribusi barang di Kota Kendari. Tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar disebut menjadi faktor utama percepatan kerusakan jalan di kawasan tersebut.
Ridwan berharap rapat koordinasi itu nantinya menghasilkan solusi konkret dan saling menguntungkan, sehingga persoalan infrastruktur tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan antara perusahaan dan pemerintah daerah.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi bersama. Infrastruktur harus segera ditangani, tetapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya*
