KENDARI, Kongkritsultra.com- Perang melawan rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Sulawesi Tenggara terus diperketat. Bukan sekadar mengejar pelanggar, operasi yang digencarkan Bea Cukai Kendari juga menjadi upaya menyelamatkan miliaran rupiah penerimaan negara yang selama ini berpotensi bocor akibat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal jelas pada Jumat (24/7/2026)

Hasilnya tidak main-main. Sepanjang 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari mencatat 201 kali penindakan di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara. Dari operasi tersebut, petugas menyita 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter minuman keras ilegal.
Total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp3,12 miliar.
Angka itu menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi ancaman serius. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang mematuhi aturan.

Operasi ASAP Persempit Ruang Gerak Pelaku
Salah satu operasi yang menjadi andalan Bea Cukai Kendari adalah Operasi ASAP, yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 15 Juli 2026.
Dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, petugas melakukan 42 kali penindakan. Hasilnya, sebanyak 401.580 batang rokok ilegal dan 180,2 liter miras ilegal berhasil diamankan.
Nilai barang sitaan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp693,9 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp463,8 juta.
Operasi ini menjadi bagian dari strategi pengawasan intensif terhadap distribusi barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan beredar di sejumlah daerah.
Kendari Jadi Wilayah Terbanyak
Dari total 201 penindakan sepanjang tahun ini, Kota Kendari menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 96 kali.
Disusul Kota Baubau sebanyak 36 kali, kemudian Kabupaten Muna sebanyak 14 kali. Sementara Konawe dan Konawe Selatan masing-masing mencatat 13 penindakan.
Adapun daerah lainnya meliputi Bombana dan Buton Utara masing-masing enam kasus, Buton Selatan lima kasus, Buton, Buton Tengah, serta Kolaka masing-masing tiga kasus, sedangkan Muna Barat tercatat dua kali penindakan.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara yang menjadi jalur distribusi barang ilegal.
Tak Hanya Menindak, Edukasi Juga Diperkuat
Selain menyita barang ilegal, Bea Cukai Kendari juga menerapkan sanksi administrasi di bidang cukai yang hingga Juli 2026 telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp447,86 juta.
Bea Cukai menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran BKC ilegal.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat melalui operasi pasar, patroli darat, hingga penindakan berbasis intelijen. Edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai juga akan terus digencarkan guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan persaingan yang adil.
Imbauan Waspada Penipuan
Di sisi lain, Bea Cukai Kendari mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Masyarakat diminta tidak melayani permintaan uang, iuran, atau pungutan dalam bentuk apa pun yang mengaku berasal dari Bea Cukai di luar mekanisme resmi. Jika menemukan indikasi penipuan melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, masyarakat diimbau segera mengonfirmasi ke kanal resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum*
