KENDARI, Kongkritsultra.com- Rokok ilegal ternyata tidak mengenal satu pintu.

Ia bisa datang lewat kendaraan, masuk melalui jasa ekspedisi, bergerak antardaerah, bahkan menyusuri jalur pelabuhan.

Karena itu, memberantasnya juga tidak cukup hanya dengan menunggu barang ditemukan di pasaran.

Pola itulah yang kini dilakukan Bea Cukai Kendari.

Sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari mengamankan sedikitnya 838.000 batang rokok ilegal dalam sejumlah penindakan.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari rangkaian penindakan itu diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Angka tersebut bukan sekadar statistik.

Di balik jutaan batang rokok tanpa pita cukai, ada penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara. Ada pula pelaku usaha resmi yang harus bersaing dengan barang yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan sebagian barang hasil penindakan berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari pelimpahan tersebut, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp557,3 juta.

Jalur ekspedisi kemudian ikut dibidik.

Pada Agustus 2026, pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari menemukan 55.800 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari temuan tersebut sekitar Rp65,2 juta.

Jalur darat pun tidak luput.

Petugas Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.

Penindakan berawal dari pemantauan dan informasi masyarakat

Kendaraan dihentikan, Pemeriksaan dilakukan, dan ratusan bungkus rokok kemudian ditemukan tanpa dilekati pita cukai.

Potensi kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan Rp5,9 juta.

“Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta,” kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Baubau Jadi Titik Berikutnya

Perburuan kemudian bergerak ke Baubau.

Awal September, informasi masyarakat menyebut adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau.

Bea Cukai bergerak melakukan patroli dan pemantauan.

Kendaraan yang dicurigai akhirnya dihentikan.

Hasil pemeriksaan kembali menemukan barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Sebanyak 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD ditemukan tanpa pita cukai.

Potensi kerugian negara dari penindakan itu diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.

Bea Cukai Kendari kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, khususnya dalam pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.

Dari penelitian yang dilakukan Bea Cukai Kendari, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Ini menunjukkan persoalannya bukan sekadar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai.

Ada rantai distribusi yang lebih panjang.

Barang bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain sebelum akhirnya masuk ke tangan konsumen.

Maka yang harus diputus bukan hanya ujungnya.

Sumber barang, pengangkut, penyimpan dan jaringan distribusinya juga harus dibongkar.

Bukan Sekadar Mengejar Angka Sitaan

Jika hanya melihat satu operasi, 838.000 batang mungkin terlihat sebagai angka besar.

Namun, angka itu justru menjadi bagian dari gambaran yang jauh lebih besar.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.

Total hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 3.907.080 batang.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Ada pula pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.

Mekanisme ini memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, penerimaan negara yang dipulihkan melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Sebagian berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000.

Kemudian Rp13.876.000 dari penindakan di Kota Kendari dan Rp447.600.000 dari penindakan di Kota Baubau.

Barang hasil penindakan dari tiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Usman: Jangan Biarkan Rokok Ilegal Jadi Bisnis yang Dianggap Biasa

Calon Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Tenggara, Usman, menilai pemberantasan rokok ilegal perlu mendapat dukungan luas dari masyarakat, media, pelaku usaha dan aparat penegak hukum.

Menurut dia, penindakan Bea Cukai penting karena persoalan rokok ilegal bukan semata soal barang yang tidak memiliki pita cukai.

Dampaknya merembet ke penerimaan negara dan iklim persaingan usaha.

“Kalau rokok ilegal dibiarkan, lama-lama masyarakat bisa menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa. Padahal di belakang peredaran itu ada kewajiban negara yang tidak dibayar dan ada pelaku usaha resmi yang dirugikan,” ujar Usman.

Ia mengatakan langkah Bea Cukai Kendari yang memburu peredaran rokok ilegal melalui berbagai jalur patut didukung.

Apalagi karakter Sulawesi Tenggara tidak sederhana.

Wilayahnya terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota dengan kondisi geografis yang sebagian besar memiliki karakter kepulauan.

Artinya, pengawasan distribusi barang membutuhkan kerja bersama.

“Ini bukan pekerjaan satu institusi saja. Informasi dari masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha dan media harus menjadi satu mata rantai pengawasan,” katanya.

Usman juga mendorong media massa tidak hanya memberitakan ketika barang ilegal berhasil disita.

Media, kata dia, bisa ikut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak membeli dan mengedarkan rokok ilegal.

Di titik inilah kolaborasi menjadi penting.

Bea Cukai memiliki kewenangan dan instrumen penindakan.

Polisi memiliki fungsi penegakan hukum.

Instansi lain mendukung dari sisi pengawasan.

Sementara masyarakat dan media dapat menjadi mata dan telinga tambahan.

Jalurnya Harus Diputus

Kepala Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, kolaborasi dibutuhkan bukan hanya untuk menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau,” ujar Taufik.

Bea Cukai menilai peredaran rokok ilegal memiliki dampak ganda.

Pertama, menggerus potensi penerimaan negara.

Kedua, menciptakan kompetisi yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap kewajiban cukai.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.

Dan ukuran keberhasilan pemberantasan rokok ilegal seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak bungkus yang berhasil disita.

Sebab menyita barang adalah pekerjaan di hilir.

Pekerjaan yang lebih besar adalah menemukan dari mana barang itu datang, siapa yang mengangkut, siapa yang menyimpan dan ke mana jaringan distribusinya bergerak.

Sebab kalau satu kendaraan dihentikan tetapi jalur pemasoknya masih terbuka, bisnis itu hanya kehilangan satu perjalanan.

Besok, jalannya bisa muncul lagi, di situlah perang terhadap rokok ilegal sesungguhnya, bukan sekadar mengejar rokok.

Tetapi memutus jalurnya.

Dan untuk pekerjaan sebesar itu, Bea Cukai memang tidak boleh bekerja sendirian*