KENDARI, Kongkritsultra.com- Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Kota Kendari mendapat sorotan dari Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara.
Organisasi masyarakat tersebut meminta Polda Sultra membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk status hukum barang bukti dan pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.
Sorotan itu muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melalui Unit 3 Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) mengungkap dugaan peredaran rokok bermasalah di tiga lokasi di Kota Kendari pada Jumat 14 Agustus 2026
Ketua DPW LMP Sultra, Ferdi, mengatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap peredaran rokok ilegal. Namun, menurutnya, proses hukum terhadap perkara tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
- Kasus Rokok Savoy Disorot LMP, Polda Sultra Didesak Ungkap Tersangka dan Aliran Peredarannya
- Siska Karina Imran Bawa Kendari Juara I JDIH Sultra, Diganjar Dua Penghargaan
- Dari Pasar ke Pasar, APPSI Sultra Siapkan Konsolidasi dan Perjuangkan Akses Modal Pedagang
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
“Laskar Merah Putih meminta transparansi serta kerja profesional terhadap Ditreskrimsus Polda Sultra. Kami menduga kasus penangkapan rokok ilegal merek Savoy dan belum ada tindak lanjut secara terbuka untuk di-P21-kan,” ujar Ferdi kepada wartawan di Kendari, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ferdi, perhatian publik tidak berhenti pada pengungkapan barang bukti.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan proses penyidikan berjalan hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam rantai peredaran barang tersebut.
Soroti Temuan Pita Cukai
LMP juga menyoroti hasil pemeriksaan fisik terhadap rokok yang diamankan polisi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, pada salah satu sisi bungkus rokok ditemukan pita cukai. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan pada pita cukai dengan jumlah batang rokok di dalam kemasan.
Pita cukai tersebut mencantumkan isi 12 batang, sedangkan rokok yang ditemukan berisi 20 batang.
Selain itu, pita cukai yang digunakan disebut berbeda dengan merek dagang rokok. Pita tersebut tercatat berasal dari perusahaan lain, yakni Willstar.
Temuan tersebut, menurut LMP, perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan bagaimana pita cukai tersebut bisa digunakan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Dengan adanya barang bukti dan temuan ketidaksesuaian tersebut, kami berharap penyidik dapat mengungkap secara terang siapa pemilik maupun pelaku utama di balik peredarannya,” kata Ferdi.
Meski mendesak proses hukum segera dituntaskan, Ferdi mengatakan LMP tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Minta Perkara Tak Berhenti di Barang Bukti
LMP berharap pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berakhir pada penyitaan barang.
Menurut Ferdi, publik perlu mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk apakah perkara telah masuk tahap penyidikan lebih lanjut dan bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Ia juga meminta apabila unsur pidana telah terpenuhi dan berkas perkara dinyatakan lengkap, proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme hukum hingga tahap penuntutan.
“Kami percaya polisi hari ini masih bekerja tegak lurus, tidak tebang pilih dan profesional. Namun, kami meminta prosesnya dibuka terang-benderang kepada publik,” tegasnya.
Soroti Peredaran Rokok Ilegal
Di sisi lain, LMP menilai persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum.
Peredaran rokok yang diduga tidak sesuai ketentuan juga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai serta pengawasan terhadap perdagangan barang di daerah.
Karena itu, Ferdi mendorong koordinasi antara kepolisian, Bea Cukai dan instansi terkait diperkuat.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah barang ilegal beredar di masyarakat.
Pencegahan dari jalur distribusi hingga titik penjualan juga dinilai penting untuk memutus rantai peredaran.
“Jangan sampai yang terlihat hanya barangnya, sementara jaringan dan pihak yang berada di belakang peredarannya tidak tersentuh,” ujarnya.
LMP berharap kasus tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan peredaran produk tembakau di Sulawesi Tenggara.
Di saat yang sama, organisasi tersebut meminta semua pihak mengedepankan fakta, alat bukti dan proses hukum agar penanganan perkara berjalan profesional serta memberikan kepastian kepada masyarakat*
