JAKARTA, Kongkritsultra.com– Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi memberikan mandat kepada Karmin untuk mengonsolidasikan sekaligus mempersiapkan pembentukan kepengurusan PPWI di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Nomor 06/DPN-PPWI/SKET/VIII-2026 tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA.

Karmin dipercaya menjadi figur yang akan mengawali proses pembentukan struktur organisasi PPWI di Sulawesi Tenggara. Ia diberikan ruang untuk menghimpun pewarta warga dari berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Tugas itu bukan sekadar membentuk kepengurusan.

Karmin juga diminta membangun komunikasi dan konsolidasi dengan para pewarta warga maupun pegiat media informasi yang selama ini bergerak di Sulawesi Tenggara ujar Karmin Kamis (13/8/2026)

Dalam surat mandat tersebut, penerima mandat juga tercatat sebagai pemegang ID Card PPWI Nomor 21-10-04178.

Ada dua pekerjaan utama yang harus diselesaikan.

Pertama, menghimpun, merangkul dan mengoordinasikan pewarta warga di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Kedua, menyusun struktur kepengurusan PPWI Sulawesi Tenggara yang dinilai sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik daerah.

Struktur awal tersebut sekurang-kurangnya mencakup Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kepengurusan juga dapat dilengkapi divisi atau biro sesuai kebutuhan organisasi.

DPN PPWI juga mendorong agar proses pembentukan kepengurusan tidak berjalan sendiri.

Karmin dan tim formatur diarahkan membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait dan tokoh masyarakat.

Mereka dapat dilibatkan sebagai unsur penasihat dan/atau pembina dalam kepengurusan PPWI Sulawesi Tenggara.

Mandat tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam kurun waktu itu, Karmin memiliki tanggung jawab melakukan konsolidasi secara intensif, menyusun rancangan kepengurusan dan melaporkan perkembangan proses pembentukan kepada DPN PPWI di Jakarta.

Setelah susunan kepengurusan dianggap rampung dan disepakati, rancangan tersebut akan disampaikan kepada DPN PPWI.

Dokumen itu selanjutnya menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.

Tahapan berikutnya adalah mempersiapkan pelantikan Pengurus Daerah PPWI Sulawesi Tenggara.

Dengan diterbitkannya mandat tersebut, proses pembentukan PPWI Sulawesi Tenggara kini memasuki babak baru.

Bagi DPN PPWI, keberadaan struktur organisasi di daerah diharapkan dapat memperkuat jejaring jurnalisme warga sekaligus memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam penyebaran informasi.

Konsolidasi di Sulawesi Tenggara juga diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi.

PPWI di daerah nantinya diharapkan mampu menjadi ruang bagi pewarta warga untuk berkembang secara lebih terarah, profesional dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, keberadaan organisasi tersebut diharapkan ikut mendorong keterbukaan informasi serta menghadirkan informasi yang konstruktif dan edukatif bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dengan mandat yang kini berada di tangannya, Karmin dituntut mampu mengubah amanat enam bulan tersebut menjadi fondasi awal lahirnya kepengurusan PPWI Sulawesi Tenggara yang solid dan representatif*