KENDARI, Kongkritsultra.com- Di tengah keluhan masyarakat soal sulitnya memperoleh solar subsidi, sebuah gudang di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, justru menjadi perhatian publik. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial B itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi sebelum dialirkan ke sektor pertambangan.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, aktivitas pengumpulan solar subsidi tersebut bukan berlangsung sehari atau dua hari. Praktik itu diduga telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dengan memanfaatkan pasokan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Sejumlah sumber menyebutkan, solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU melalui pola pembelian berulang. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut diduga disimpan di gudang yang berada di wilayah Puuwatu sebelum didistribusikan kembali ke perusahaan-perusahaan tambang dengan harga yang lebih tinggi.

Jika dugaan itu benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran distribusi. Yang menjadi korban pertama adalah masyarakat. Sebab setiap liter solar subsidi yang berpindah ke sektor industri berarti berkurangnya jatah bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga angkutan umum yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

Dalam beberapa waktu terakhir, antrean kendaraan pengangkut barang maupun angkutan umum di sejumlah SPBU Kota Kendari kerap terlihat mengular. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.

“BBM subsidi itu hak masyarakat yang membutuhkan. Sangat disayangkan jika ada pihak yang memanfaatkan program negara untuk kepentingan bisnis tertentu,” ujar seorang warga Kendari yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/8/2026).

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri bukan isu baru di berbagai daerah penghasil tambang. Tingginya kebutuhan bahan bakar untuk operasional industri kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan dari selisih harga antara BBM subsidi dan BBM industri.

Secara hukum, tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi memiliki konsekuensi pidana yang serius. Dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan ini menjadi semakin besar. Polda Sulawesi Tenggara, Polresta Kendari, bersama instansi terkait didorong segera melakukan pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen distribusi, hingga penelusuran alur peredaran BBM yang diduga masuk ke gudang tersebut.

Transparansi penanganan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, langkah tegas juga diperlukan untuk memastikan subsidi energi yang dibiayai negara benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak menerimanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola gudang terkait dugaan tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan verifikasi dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil penyelidikan dan pembuktian hukum dari pihak berwenang*