JAKARTA, Kongkritsultra.com- Ruang utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendadak menjadi pusat perhatian nasional, Rabu (13/5/2026). Di ruangan itu, negara memperlihatkan satu pesan besar: era pembiaran kebocoran sumber daya alam mulai ditutup rapat.
Di hadapan Prabowo Subianto dan jajaran Kabinet Merah Putih, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana hasil penyelamatan negara senilai lebih dari Rp10,2 triliun. Nilai fantastis itu berasal dari denda administratif kehutanan serta penerimaan negara dari sektor yang selama ini menjadi sorotan.
Namun yang membuat publik tercengang bukan hanya angka triliunan rupiah itu. Negara juga berhasil mengambil kembali jutaan hektare kawasan hutan dan lahan yang selama ini dikuasai secara bermasalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan Tahap VII ini menjadi salah satu capaian terbesar Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025.
Total dana yang berhasil masuk ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464. Rinciannya berasal dari denda administratif kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan pajak lebih dari Rp6,84 triliun.
- Pesan “Hapus atau Kamu Dapat Masalah” Berujung Laporan ke Polres Kolaka
- Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Poros Jety Morosi Disorot, Polisi Didesak Jangan Cuma Menunggu Laporan
- PT Alif Energi Mandiri Bantah Tudingan Solar Subsidi, Minta Kritik Berbasis Data dan Fakta
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Presiden Prabowo dalam arahannya menegaskan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan itu harus kembali dirasakan rakyat.
Menurutnya, dana sebesar itu dapat digunakan untuk membenahi ribuan fasilitas kesehatan yang selama puluhan tahun belum tersentuh perbaikan serius.
“Dengan uang sebanyak ini, kita bisa memperbaiki sekitar 5.000 puskesmas di Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
- Pesan “Hapus atau Kamu Dapat Masalah” Berujung Laporan ke Polres Kolaka
- Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Poros Jety Morosi Disorot, Polisi Didesak Jangan Cuma Menunggu Laporan
- PT Alif Energi Mandiri Bantah Tudingan Solar Subsidi, Minta Kritik Berbasis Data dan Fakta
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Suasana ruangan pun terasa berbeda ketika pembahasan beralih ke penguasaan kembali kawasan hutan. Negara ternyata tidak hanya berbicara soal uang, tetapi juga soal penguasaan aset strategis nasional.
Satgas PKH mencatat telah menertibkan sekitar 5,8 juta hektare kawasan perkebunan sawit dan lebih dari 12 ribu hektare kawasan pertambangan.
Khusus Tahap VII, negara kembali menguasai lahan seluas 2,37 juta hektare yang kemudian diserahkan melalui mekanisme pemerintah kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan lanjutan.
Lahan tersebut terdiri atas kawasan perkebunan, PBPH, Hutan Tanaman Industri hingga kewajiban plasma yang melibatkan ratusan subjek hukum.
Secara total, hingga Mei 2026, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima pengelolaan lebih dari 4,1 juta hektare lahan hasil penertiban negara.
Di tengah capaian besar itu, ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih mencoba bermain di sektor sumber daya alam secara melawan hukum.
Menurutnya, pengelolaan SDA tidak boleh lagi hanya menguntungkan kelompok tertentu sementara negara dirugikan.
“Sumber daya alam harus kembali untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh lagi ada kebocoran demi kepentingan pribadi,” tegas Burhanuddin.
Ia juga memastikan negara akan terus mengejar pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan aset atau melarikan modal ke luar negeri.
Langkah Satgas PKH kini dipandang bukan sekadar operasi administratif biasa. Pemerintah mulai menunjukkan keberanian membuka simpul lama persoalan penguasaan lahan dan kebocoran sumber daya alam yang selama bertahun-tahun menjadi bayang-bayang ekonomi nasional*
