KONUT, Kongkritsultra.com- Kepala Desa (Kades) Marombo Pantai, Imran kamal, membantah tudingan dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayahnya. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.
Tanggapan itu disampaikan menyusul desakan Jaringan Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas praktik tambang ilegal yang disebut-sebut melibatkan dirinya.
Imran menegaskan, seorang kepala desa tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk membekingi aktivitas pertambangan.
“Kami selaku kepala desa tidak ada kewenangan untuk membekengi tambang. Kapasitas kepala desa apa untuk membekengi tambang? Itu dasar dari mana?” tegasnya, Kamis (25/9/2025).
- Dua Hari Adu Cepat di Kendari Berakhir Aman, Cup Race PBB 2026 Bidik Bibit Pembalap Lokal
- Cup Race PBB Sultra 2026 Resmi Dibuka, Ikbar Bicara “Rumah Balap” di Konawe Utara Mulai 2027
- Eks MTQ Kendari Berubah Jadi Sirkuit, PBB Sultra Buka Cup Race 2026 untuk Pembalap Muda
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Terkait adanya aktivitas kendaraan tambang, Imran menjelaskan bahwa yang terjadi hanyalah perlintasan angkutan yang melintas di wilayahnya. Ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul muatan tersebut.
“Itu kan cuma karena mereka melintasi wilayah saya, ya lintas. Saya tidak tahu itu. Itu barang dia mau dari neraka, dari surga, saya tidak tahu itu. Intinya mereka lintas di desa saya,” jelasnya.
Ia menambahkan, permasalahan di lapangan biasanya muncul karena warga pemilik lahan bersertifikat di jalur lintasan kerap melarang atau meminta kompensasi dari pihak angkutan.
Imran juga menekankan bahwa keberadaan perusahaan tambang di sekitar desa justru memberi dampak positif bagi masyarakat. Sejak ia menjabat pada 2020, kata dia, ada kontribusi rutin yang masuk ke desa setiap bulan dan digunakan untuk menambah pendapatan desa.
“Hari ini masyarakat saya sangat bangga dengan kepemimpinan saya. Selama saya menjabat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kontribusi itu bukanlah kompensasi dalam arti negatif, melainkan nilai tambah yang mampu mendorong peningkatan ekonomi desa( Usman)
