KENDARI, Kongkritsultra.com- Puluhan jeriken berisi solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka di kawasan Dermaga Bajoe, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, memunculkan pertanyaan tentang ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi. Bukan semata soal jumlahnya, melainkan juga siapa penerimanya, apa dasar rekomendasinya, dan apakah penyalurannya sesuai ketentuan.
Seorang warga Desa Bokori, Herman, menyoroti pengisian solar yang disebutnya berlangsung pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.15 WITA. Ia mengaku melihat kendaraan roda empat jenis open cab bernomor polisi DT 9209 AA mengangkut sekitar 30 jeriken solar bersubsidi.
Menurut Herman, informasi yang diperolehnya dari orang-orang yang berada di lokasi menyebut solar tersebut diduga milik Kapolsek Soropia. Namun, klaim mengenai kepemilikan BBM itu masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Herman mengungkapkan, awalnya ia mendengar jumlah jeriken yang akan diisi sekitar 15 unit. Akan tetapi, menurut pengamatannya, jumlah tersebut bertambah selama proses pengisian hingga diperkirakan mencapai 30 jeriken.
“Ketika saya memegang corong pengisian solar, saya bertanya kepada anggota yang mengantre, BBM ini milik siapa. Mereka menyebut milik Kapolsek. Awalnya disebut 15 jeriken, tetapi saat pengisian berlangsung, jumlahnya terus bertambah hingga sekitar 30 jeriken,” kata Herman, dalam rilisnya Selasa malam (27/10/2026).
Sebagai warga yang mengaku turut membantu proses penakaran BBM untuk nelayan di SPBU Kompak Bokori, Herman menyatakan keberatan atas pengisian tersebut. Ia khawatir distribusi solar dalam jumlah besar tanpa penjelasan terbuka dapat memunculkan persoalan keadilan bagi nelayan kecil yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan melaut.
Persoalan ini menjadi penting karena BBM bersubsidi bukan komoditas yang distribusinya semata-mata ditentukan oleh kemampuan membeli. Ada peruntukan, persyaratan penerima, serta mekanisme penyaluran yang harus dipenuhi.
Di sinilah pertanyaan publik bermula: apakah pengisian puluhan jeriken tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Herman menjelaskan, nelayan kecil di Bokori umumnya memperoleh sekitar dua hingga tiga jeriken solar per hari, bergantung pada kebutuhan operasional dan jarak penangkapan ikan. Sementara itu, menurut informasi yang diterimanya, BBM yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan kebutuhan kapal berukuran sekitar 30 gross tonnage (GT).
Perbedaan jumlah kebutuhan dan kapasitas kapal tersebut, menurut Herman, perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan penyaluran yang berlaku. Ukuran kapal saja tidak cukup untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Status penerima, jenis kegiatan, volume alokasi, dan persyaratan administrasi juga harus diverifikasi.
Jika penyaluran itu sah, dokumen pendukung semestinya dapat menjelaskan dasar pemberian BBM, identitas penerima, serta kesesuaian volume dengan kebutuhan yang diizinkan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai aturan.
Herman juga mempertanyakan dokumen rekomendasi yang, berdasarkan keterangannya, disebut pernah diperlihatkan kepada tim Polresta Kendari. Ia mengklaim dokumen tersebut mencantumkan dua lokasi pengisian berbeda, yakni SPBU Lapulu di Kota Kendari dan SPBU Kompak Bokori di Kabupaten Konawe.
Perbedaan lokasi itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, kewenangan penerbit, masa berlaku rekomendasi, identitas penerima, serta ketentuan mengenai lokasi penyaluran.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah volume BBM yang diambil sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam dokumen. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada dugaan atau keterangan lisan, tetapi bertumpu pada bukti yang dapat diuji.
Yang dipertaruhkan bukan hanya solar, melainkan ketepatan sasaran subsidi.
Bagi nelayan kecil, ketersediaan solar berkaitan langsung dengan biaya melaut dan peluang memperoleh penghasilan. Apabila distribusi tidak tepat sasaran, kelompok masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat berpotensi menghadapi kesulitan tambahan.
Namun, dugaan penyimpangan juga tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan jumlah jeriken, ukuran kendaraan, ataupun identitas pihak yang disebut dalam keterangan saksi. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan bukti yang sah.
Tim Polresta Kendari sebelumnya disebut telah mengamankan BBM di Dermaga Bajoe pada Senin (26/10/2026). Herman mengaku belum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia pun meminta kepolisian menjelaskan status BBM yang diamankan, hasil pemeriksaan dokumen rekomendasi, serta perkembangan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses hukum.
Herman juga meminta Kapolda Sulawesi Tenggara dan pimpinan kepolisian terkait memastikan pemeriksaan berjalan profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus dilakukan tanpa membedakan kedudukan atau jabatan seseorang.
“Kalau mau menjadi wasit, jadilah wasit yang benar. Jangan menjadi wasit, tetapi ikut bermain juga. Kami berharap ada tindakan tegas dan transparan demi keadilan bagi nelayan Desa Bokori,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Herman terhadap penanganan persoalan yang dipersoalkannya, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.
Pada akhirnya, perkara ini membutuhkan jawaban yang lebih konkret daripada sekadar saling membantah. Dokumen rekomendasi harus diperiksa, alokasi BBM perlu dicocokkan, dan keterangan pihak-pihak terkait harus diuji secara proporsional.
Apabila penyaluran terbukti sesuai ketentuan, penjelasan resmi dapat meluruskan dugaan yang berkembang. Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada Kapolsek Soropia, pengelola SPBU Kompak Bokori, dan instansi terkait masih diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik*
