KENDARI, Kongkritsultra.com- Dewan Sara Wuna akhirnya mengeluarkan keterangan resmi menanggapi pernyataan La Ode Muhammad Rabiali yang mempertanyakan legalitas kepemimpinan adat Kerajaan Muna. Dalam pernyataan tertanggal 30 Juli 2026 itu, lembaga adat menegaskan bahwa Yang Mulia (YM) La Ode Riago, S.H. merupakan Raja Definitif Kerajaan Muna yang diangkat melalui mekanisme adat yang sah, sehingga keputusan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan mengikat.
Menurut Dewan Sara Wuna, polemik yang berkembang tidak dapat dilepaskan dari perbedaan penafsiran terhadap sejarah dan sistem ketatanegaraan adat Muna. Karena itu, mereka menilai perlu memberikan penjelasan berdasarkan sumber sejarah, tata adat yang diwariskan turun-temurun, serta dokumen yang menjadi rujukan lembaga adat.
Dalam keterangannya, Dewan Sara Wuna mengutip buku Menguak Takbir Sejarah Dinasti Raja-Raja Muna di Sulawesi Tenggara karya Laode Abadi Rere, S.H., M.Hum. Buku tersebut menjelaskan bahwa berakhirnya kekuasaan politik Kerajaan Muna pada masa kolonial tidak menghapus eksistensi maupun kewenangan lembaga adat dalam menentukan Raja Muna.
- Pemkot Kendari Pastikan MBG Tak Sekadar Dibagikan, Kualitas dan Gizi Jadi Prioritas
- Dewan Sara Wuna Angkat Bicara, Sebut Kepemimpinan La Ode Riago Sah Menurut Hukum Adat
- Dishub Kendari Minta Informasi Tak Dipelintir, Retribusi Parkir Tetap Mengacu pada Perda
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Atas dasar itu, Dewan Sara Wuna membantah pernyataan yang menyebut lembaga tersebut telah bubar sejak awal abad ke-20. Menurut mereka, yang dihapus pemerintah kolonial adalah struktur pemerintahan kerajaan sebagai institusi politik, sedangkan lembaga adat beserta kewenangan memilih, melantik, dan mengawasi raja tetap dipertahankan oleh masyarakat adat hingga sekarang.
Mieno Lawa Dewan Sara Wuna, Drs. La Nika, menjelaskan bahwa proses penetapan La Ode Riago sebagai Raja Definitif dilakukan melalui mekanisme adat yang melibatkan Bhonto Bhalano bersama Empat Ghoera, yakni Ghoerano Tongkuno, Lawa, Kabawo, dan Katobu.
Ia menegaskan bahwa kewenangan menetapkan Raja Muna sepenuhnya berada di tangan Dewan Sara Wuna sehingga tidak dapat dibatalkan oleh pihak di luar lembaga adat Ujarnya Kamis (30/7/2026)
Menurut Dewan Sara Wuna, sebelum dinobatkan sebagai Raja Definitif, La Ode Riago telah memenuhi seluruh syarat adat yang berlaku, di antaranya pernah menjabat sebagai Kino Kasaka dan pernah mengemban amanah sebagai Pelaksana Raja Muna. Kedua tahapan tersebut disebut sebagai bagian dari persyaratan utama dalam sistem suksesi kepemimpinan adat Kerajaan Muna.
Prosesi pengukuhan Raja Definitif dilaksanakan pada 2–3 Juli 2024 melalui rangkaian ritual adat di Kotano Wuna dan Kontu Harimau. Tahapan tersebut meliputi ritual Kaghombo (Pingit), Kabululino Pau, hingga Katanda Wite yang merupakan bagian dari prosesi sakral penobatan Raja Muna.
Dewan Sara Wuna juga menyebut prosesi tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah keturunan keluarga kerajaan, di antaranya Aidir Rere dan Tommy Rasid.
- Pemkot Kendari Pastikan MBG Tak Sekadar Dibagikan, Kualitas dan Gizi Jadi Prioritas
- Dewan Sara Wuna Angkat Bicara, Sebut Kepemimpinan La Ode Riago Sah Menurut Hukum Adat
- Dishub Kendari Minta Informasi Tak Dipelintir, Retribusi Parkir Tetap Mengacu pada Perda
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Dalam klarifikasi itu, Dewan Sara Wuna turut meluruskan status La Ode Sirad Imbo. Menurut mereka, pengukuhan yang dilakukan pada 30 Agustus 2024 merupakan pengukuhan sebagai Pelaksana Raja, bukan Raja Definitif.
Lembaga adat menjelaskan bahwa jabatan Pelaksana Raja bersifat sementara untuk menjalankan fungsi kepemimpinan hingga Raja Definitif ditetapkan sesuai mekanisme adat. Adapun keterlibatan pemerintah daerah dalam penandatanganan berita acara dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan adat, bukan penetapan status Raja yang menjadi kewenangan eksklusif Dewan Sara Wuna.
Lebih lanjut, Dewan Sara Wuna menegaskan bahwa keberadaan Raja Muna pada masa sekarang tidak berkaitan dengan kewenangan pemerintahan, melainkan sebagai simbol pelestarian budaya, penjaga nilai-nilai adat, dan pemersatu masyarakat Muna.
Mereka juga menyampaikan bahwa selama memimpin lembaga adat, La Ode Riago aktif memperkenalkan budaya Muna melalui berbagai kegiatan kebudayaan di tingkat regional maupun nasional, termasuk keterlibatan dalam kegiatan adat di berbagai daerah di Indonesia.
Mengakhiri keterangannya, Dewan Sara Wuna mengajak seluruh masyarakat Muna untuk menghormati keputusan lembaga adat dan tidak memperpanjang polemik yang dinilai dapat memecah persatuan.
Menurut mereka, perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan dengan menghormati sejarah, mekanisme adat, dan semangat menjaga warisan budaya Muna sebagai identitas bersama*
