KENDARI, Kongkritsultra.com- Sebuah daerah tidak berubah hanya karena pergantian pemimpin. Ia berubah ketika aturan mulai disusun untuk menjawab persoalan yang selama ini menggantung.
Itulah yang terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa malam (22/7/2026).
Di tengah pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD tidak hanya berbicara soal angka-angka keuangan. Mereka juga menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyentuh sektor-sektor strategis kehidupan masyarakat.
Mulai dari perlindungan tenaga kerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pencegahan dan penanggulangan pornografi, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi, fasilitasi desa wisata, hingga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jika dicermati, lima regulasi itu seperti potongan puzzle yang saling melengkapi.
Ada aspek sosial. Ada aspek budaya. Ada aspek lingkungan. Ada pula aspek ekonomi dan tata kelola pemerintahan.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), tampaknya ingin memastikan pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada proyek fisik, tetapi juga memperkuat kerangka aturan yang menjadi fondasinya.
Dalam sambutannya, ASR mengingatkan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan administratif yang wajib disampaikan setiap tahun.
Baginya, laporan keuangan daerah merupakan cermin transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, pembahasan APBD bukan hanya tentang berapa uang yang dibelanjakan, tetapi sejauh mana anggaran tersebut mampu menghadirkan manfaat bagi rakyat.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, kata ASR, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga fokus pembangunan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan berbasis agromaritim.
Empat sektor itu dipandang sebagai mesin utama yang akan menentukan daya saing Sulawesi Tenggara di masa depan.
Namun di balik optimisme pembangunan, pemerintah daerah juga menghadapi kenyataan yang tidak mudah.
Sorotan mengenai kewajiban daerah dan ruang fiskal menjadi salah satu isu yang cukup banyak dibahas dalam rapat tersebut.
ASR memilih berbicara secara terbuka.
Ia menjelaskan bahwa kemampuan fiskal daerah memiliki batas yang harus dikelola secara realistis. Berdasarkan proyeksi tahun 2027, ruang fiskal yang tersedia diperkirakan sekitar Rp327 miliar.
Angka itu harus dibagi untuk memenuhi berbagai kebutuhan prioritas daerah.
Pendidikan membutuhkan dukungan.
Kesehatan memerlukan penguatan.
Infrastruktur harus terus dibangun.
Ketahanan pangan tidak boleh diabaikan.
Sementara di sisi lain, kewajiban daerah juga harus diselesaikan secara bertahap.
Di sinilah tantangan utama pemerintah daerah berada.
Bukan sekadar bagaimana menghabiskan anggaran, tetapi bagaimana mengelolanya secara cermat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban yang ada.
Karena itu, ASR menegaskan bahwa penyelesaian utang daerah tetap menjadi perhatian pemerintah, namun harus dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pendekatan tersebut menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara ambisi pembangunan dan kesehatan fiskal daerah.
Dalam rapat yang berlangsung hingga malam itu, DPRD juga menyampaikan berbagai catatan melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Isu-isu seperti realisasi APBD, pemanfaatan SiLPA, pembangunan fasilitas rumah sakit, tata ruang, perizinan, sinkronisasi regulasi kehutanan, pengelolaan aset daerah hingga penyelesaian kewajiban daerah menjadi bagian dari evaluasi yang harus ditindaklanjuti.
ASR meresponsnya dengan memberikan instruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan kinerja ke depan.
Namun yang menarik bukan hanya soal evaluasi APBD.
Persetujuan terhadap lima Ranperda menjadi pesan bahwa Sulawesi Tenggara sedang berusaha membangun fondasi regulasi untuk menghadapi tantangan yang lebih besar.
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berbicara tentang perlindungan pekerja.
Ranperda Desa Wisata membuka peluang penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Ranperda Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi menyentuh isu keberlanjutan lingkungan yang semakin penting.
Sementara regulasi mengenai pemerintahan desa dan pencegahan pornografi menyasar aspek sosial dan tata kelola yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.
Seluruh Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, persetujuan lima Ranperda ini bukan garis akhir.
Justru inilah garis awal.
Sebab keberhasilan sebuah regulasi tidak diukur dari penandatanganannya di ruang sidang, melainkan dari dampaknya ketika benar-benar diterapkan di tengah masyarakat.
Dan melalui langkah itu, Andi Sumangerukka tampaknya ingin mengirim pesan sederhana: membangun daerah tidak cukup dengan proyek dan anggaran, tetapi juga membutuhkan aturan yang mampu menjaga arah pembangunan agar tetap berpihak kepada rakyat.
Di Gedung DPRD Sultra malam itu, yang disahkan bukan hanya lima Ranperda.
Yang sedang disusun adalah fondasi masa depan Sulawesi Tenggara*
