KENDARI, Kongskritsultra.com-Ruang publik di sekitar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari kembali ditata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari turun langsung menertibkan pedagang BBM eceran yang berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai terganggunya arus lalu lintas di sekitar SPBU. Aktivitas jual beli BBM eceran yang menggunakan ruang di tepi jalan, terutama pada saat antrean pengisian BBM sedang padat.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir area sekitar SPBU yang digunakan pedagang untuk memajang jeriken maupun menjajakan BBM jenis Pertalite dan Solar.
Lapak-lapak yang berada di fasilitas pejalan kaki maupun bahu jalan diminta untuk tidak lagi digunakan sebagai lokasi berjualan.
- Ekspor Nikel PT CNI Disorot, Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen dan Kerugian Negara Rp401 Miliar
- Edelwis Putri Belum Ditemukan Setelah Pergi dari Rumah, Polresta Kendari Terbitkan Surat Orang Hilang
- Bahu Jalan dan Trotoar Dipakai Jualan BBM Enceran, Satpol PP Kendari Lakukan Penertiban
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Plt Kasat Pol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, turun langsung memimpin penertiban. Kepada para pedagang, ia menyampaikan agar aktivitas perdagangan tidak lagi mengambil ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh penjual BBM di pinggir SPBU untuk tidak lagi berjualan di area tersebut. Kami sudah berikan imbauan dan sosialisasi sebelumnya, dan kali ini kami tertibkan secara langsung demi menegakkan aturan ketertiban umum,” ujar Dasril, Jumat (25/9/2026).
Menurut Dasrin, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan pedagang BBM eceran. Ketika bahu jalan dan trotoar berubah fungsi menjadi tempat berjualan
Kondisi itu semakin terasa ketika terjadi antrean kendaraan di SPBU
Setelah penertiban dilakukan, petugas memastikan kembali ruang yang sebelumnya digunakan pedagang akhirnya tidak berjualan lagi.
Dasril mengatakan bisa kita lihat sekarang, area di sekitar SPBU tidak lagi macet. Arus kendaraan yang melintas di SPBU berjalan tertib dan lancar. Masyarakat tentu merasa lebih nyaman dan senang jika kondisi lalu lintas berjalan lancar seperti ini,” katanya.
Penataan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi fasilitas umum agar tidak dikuasai untuk kepentingan tertentu.
Sementara bahu jalan merupakan bagian dari ruang lalu lintas yang penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas untuk kegiatan perdagangan.
Karena itu, Satpol PP Kendari tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak kembali menggunakan ruang publik di sekitar SPBU sebagai lokasi berjualan.
Pemerintah Kota Kendari juga menegaskan bahwa penertiban tidak akan berhenti pada kegiatan satu hari.
Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali lapak-lapak yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menciptakan kawasan SPBU yang lebih tertata. Kendaraan yang hendak mengisi BBM dapat mengantre pada ruang yang semestinya, sementara pengguna jalan lainnya tetap dapat melintas tanpa terganggu aktivitas perdagangan di bahu jalan.
Bagi pemerintah, penataan ruang publik di sekitar SPBU juga berkaitan dengan keselamatan. Keberadaan jeriken berisi bahan bakar di lokasi yang padat kendaraan dinilai membutuhkan perhatian dan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan lain.
Satpol PP Kendari meminta masyarakat maupun pedagang turut menjaga hasil penertiban tersebut. Pedagang diminta mencari lokasi berjualan yang tidak menggunakan fasilitas umum maupun mengganggu kepentingan pengguna jalan.
Dengan pengawasan berkelanjutan, pemerintah berharap kawasan di sekitar SPBU tetap tertib, arus kendaraan lebih lancar, dan fasilitas publik dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya*
