KENDARI, Kongkrisultra.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penerapan retribusi parkir di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Instansi tersebut menegaskan bahwa kendaraan yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar bersubsidi, termasuk solar, bukan menjadi objek pemungutan retribusi parkir.

Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan dan perbincangan publik yang mengaitkan kebijakan retribusi parkir dengan antrean kendaraan di SPBU. Menurut Dishub, informasi tersebut tidak menggambarkan substansi kebijakan yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pemungutan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Dalam regulasi tersebut telah ditetapkan besaran retribusi sesuai jenis kendaraan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Namun, menurut Paminuddin, ketentuan tersebut sama sekali tidak ditujukan kepada kendaraan yang sedang menunggu giliran mengisi BBM di SPBU.

“Yang menjadi objek retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir dalam waktu tertentu, bukan kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan pelayanan pengisian bahan bakar,” tegasnya Pada Kamis (30/7/2026)

Ia menjelaskan, salah satu lokasi yang dimaksud berada di Jalan H. Alala, tepatnya di kawasan depan SPBU yang memiliki area parkir di sisi pesisir sepanjang kurang lebih 200 meter. Selama ini lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi yang relatif lama sehingga memenuhi kriteria sebagai objek retribusi parkir tepi jalan umum.

Penetapan titik retribusi, lanjutnya, tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh lokasi telah melalui proses koordinasi bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat sebelum direkomendasikan sebagai kawasan pemungutan retribusi.

Selain bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Paminuddin menilai munculnya anggapan bahwa kendaraan yang mengantre solar dikenai retribusi merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap implementasi kebijakan di lapangan.

Karena itu, ia meminta masyarakat membedakan antara kendaraan yang sedang berada dalam antrean pelayanan SPBU dengan kendaraan yang sengaja diparkir di bahu jalan dalam waktu lama.

“Kami berharap informasi ini tidak dipelintir. Kebijakan retribusi parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan diterapkan sesuai lokasi serta objek yang telah ditetapkan. Kendaraan yang sedang mengantre BBM bukan sasaran pemungutan retribusi,” ujarnya.

Dishub Kota Kendari juga memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penataan parkir di tepi jalan umum*