KENDARI, Kongkritsultra.com-Pemerintah Kota Kendari memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kendari melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata serta tata usaha negara. Kesepakatan yang diteken di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/7/2026), menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum.

Kerja sama tersebut tidak sekadar bersifat administratif. Pemerintah Kota Kendari memandang pendampingan hukum sebagai instrumen penting untuk meminimalkan potensi sengketa hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., mengatakan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah sehingga setiap program dapat dijalankan dengan kepastian hukum yang kuat.

“Kerja sama ini kami bangun agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan rasa aman bagi pelaksanaan program pembangunan,” ujar Siska.

Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tameng untuk menghindari proses hukum apabila terjadi pelanggaran.

Ia memastikan Pemerintah Kota Kendari tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar aturan.

“Saya tidak akan mengintervensi proses hukum apabila ada pelanggaran. Pendampingan ini bertujuan mencegah kesalahan, bukan melindungi pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Triwardana, S.H., M.H., menyambut baik komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pendekatan hukum yang preventif.

Menurutnya, fungsi Jaksa Pengacara Negara bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, melainkan memberikan pendampingan agar berbagai kebijakan dan program pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menilai mitigasi risiko hukum jauh lebih efektif dilakukan sejak tahap perencanaan dibandingkan menyelesaikan persoalan ketika sengketa sudah muncul.

“Risiko hukum harus dikelola sejak awal. Pendampingan hukum merupakan upaya preventif agar setiap program pemerintah dapat berjalan secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.

Kajari juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk melakukan intervensi di luar kewenangan institusi tersebut.

Ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari segera melaporkan apabila menemukan praktik semacam itu agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Selain memberikan bantuan hukum, Kejaksaan Negeri Kendari juga membuka ruang konsultasi hukum terhadap berbagai persoalan perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi pemerintah daerah. Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya, kecuali kebutuhan teknis yang menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan kolaborasi ini, Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari berharap setiap kebijakan pembangunan memiliki kepastian hukum yang lebih baik, mampu mencegah potensi persoalan sejak dini, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik(Red)