JAKARTA, Kongkritsultra.com- Polemik pengelolaan sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara kembali menjadi perhatian. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti persoalan reklamasi dan pascatambang yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan serius.
PB HMI menilai pengelolaan kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan pemulihan lingkungan perlu mendapat perhatian lebih serius, terutama terkait kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap aturan yang berlaku.
Wakil Sekretaris Bidang ESDM PB HMI, Munawir, mengatakan sorotan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara tahun 2023 yang menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola reklamasi dan pascatambang.
Menurutnya, temuan tersebut mencakup persoalan dokumen rencana reklamasi, rencana pascatambang, hingga kewajiban perusahaan dalam menempatkan jaminan reklamasi maupun jaminan pascatambang.
“Temuan itu menunjukkan masih adanya IUP tahap eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi, kemudian IUP operasi produksi yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi maupun pascatambang,” ujar Munawir Pada Media Rabu (24/6/2026)
- Tambang Sultra Disorot, PB HMI Minta Dugaan Pelanggaran Reklamasi dan Pascatambang Diusut
- Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Kolaka, Kejati Sultra Mulai Petakan Aliran Uang dan Jaringan Bisnis
- Ferry Irawan Kumpulkan Pengurus Perindo Sultra, Bahas Strategi Besar Hadapi Politik 2029
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Ia menilai kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara masih perlu diperkuat.
PB HMI Bidang ESDM kemudian mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pendalaman dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan persoalan dalam tata kelola pertambangan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan maupun pengawasan IUP.
Munawir menyebut, kewajiban reklamasi dan pascatambang bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas pertambangan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan adanya data yang menunjukkan masih terdapat dugaan ratusan IUP yang disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan pendukung.
- Tambang Sultra Disorot, PB HMI Minta Dugaan Pelanggaran Reklamasi dan Pascatambang Diusut
- Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Kolaka, Kejati Sultra Mulai Petakan Aliran Uang dan Jaringan Bisnis
- Ferry Irawan Kumpulkan Pengurus Perindo Sultra, Bahas Strategi Besar Hadapi Politik 2029
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Di antaranya, sebanyak 165 IUP tahap eksplorasi disebut belum dilengkapi dokumen rencana reklamasi, sementara 166 IUP eksplorasi disebut belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
Selain itu, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah IUP operasi produksi yang berkaitan dengan dokumen rencana reklamasi, dokumen lingkungan, hingga dokumen teknis pertambangan.
“Fakta-fakta ini harus menjadi perhatian serius. Jika kewajiban reklamasi tidak dijalankan, maka dampaknya akan dirasakan masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah tambang,” tegasnya.
PB HMI meminta agar proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga perusahaan pemegang izin tambang.
Menurut Munawir, penegakan aturan di sektor pertambangan diperlukan agar aktivitas ekonomi dari sektor mineral tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
“Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan tidak meninggalkan persoalan lingkungan di kemudian hari,” pungkasnya
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait akan terus dilakukan guna mendapatkan kejelasan mengenai status lahan dan tanggung jawab lingkungan yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP tersebut*
