KOLAKA, Kongkritsultra.com-Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mulai menelusuri lebih dalam dugaan aliran dana serta hubungan transaksi sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Langkah itu dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin serta kediaman H. Tasman yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS).
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra pada Senin 22 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan nikel.
- Tambang Sultra Disorot, PB HMI Minta Dugaan Pelanggaran Reklamasi dan Pascatambang Diusut
- Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Kolaka, Kejati Sultra Mulai Petakan Aliran Uang dan Jaringan Bisnis
- Ferry Irawan Kumpulkan Pengurus Perindo Sultra, Bahas Strategi Besar Hadapi Politik 2029
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Salah satu lokasi yang digeledah yakni kediaman H. Tasman di Jalan Pattimura, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan transaksi jual beli ore nikel.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan berbagai dokumen transaksi dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Salah satunya berupa dokumen pembayaran awal (down payment) diduga sebesar Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) kepada PT Mineral Niaga Jaya tertanggal 26 April 2022.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran terkait penjualan ore nikel, termasuk dokumen kekurangan pembayaran volume diduga senilai sekitar Rp1,18 miliar serta beberapa invoice lain dengan nilai miliaran rupiah.
Dokumen perjanjian jual beli ore nikel antara PT Mineral Niaga Jaya dan PT Wijaya Nikel Nusantara juga turut diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
- Tambang Sultra Disorot, PB HMI Minta Dugaan Pelanggaran Reklamasi dan Pascatambang Diusut
- Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Kolaka, Kejati Sultra Mulai Petakan Aliran Uang dan Jaringan Bisnis
- Ferry Irawan Kumpulkan Pengurus Perindo Sultra, Bahas Strategi Besar Hadapi Politik 2029
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Tidak hanya dokumen perusahaan, penyidik juga menyita sejumlah buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman, berikut dokumen mutasi rekening dan catatan transaksi keuangan periode 2021 hingga 2022.
Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bahan analisis penyidik untuk mengetahui pola transaksi serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan.
Dalam penggeledahan itu, jaksa juga membawa sejumlah dokumen teknis pertambangan dan perizinan dari beberapa perusahaan, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.
Dokumen yang diamankan meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, izin terminal khusus, hingga dokumen operasional pertambangan lainnya.
Kejati Sultra menduga dokumen-dokumen tersebut dapat membantu mengungkap bagaimana proses pengelolaan tambang berjalan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Selain kediaman H. Tasman, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan setelah perkara terkait aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta sebelumnya menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik bertujuan mengumpulkan bukti serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia meminta publik tidak langsung menyimpulkan adanya kesalahan kliennya sebelum adanya putusan hukum tetap.
“Penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses hukum. Hal itu tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan seseorang,” ujarnya.
Saat ini penyidik Kejati Sultra masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, rekening, serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas pertambangan terkait perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel Kolaka ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman terhadap transaksi keuangan, dokumen perusahaan, dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut*
