KENDARI, Kongkritsultra.com- Peta jabatan kepala sekolah di Kota Kendari mendadak berubah. Pemerintah Kota Kendari resmi membatalkan pelantikan kepala sekolah yang dilakukan pada Desember 2025 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan pembatalan yang ternyata telah diterbitkan sejak 15 April 2026.
Artinya, seluruh proses pengangkatan yang sebelumnya sempat berjalan kini praktis kembali ke “titik nol”.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan ulang birokrasi pendidikan yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Kendari. Fokus utamanya: memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah benar-benar memenuhi aspek legal formal dan tidak menyisakan celah administrasi di kemudian hari.
Di tengah proses itu, pemerintah mulai kembali membuka tahapan pengusulan baru. Hingga saat ini, sekitar 20 rekomendasi disebut telah keluar sebagai pintu awal menuju pengangkatan kepala sekolah yang baru.
Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, menegaskan bahwa pembatalan tersebut bukan sekadar koreksi biasa, melainkan bagian dari pembenahan sistem administrasi kepegawaian.
“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. SK pembatalannya sudah keluar sejak 15 April 2026. Sekarang prosesnya diusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sudah ada sekitar 20 rekomendasi yang diterbitkan,” ujarnya.
Dalam dunia birokrasi, langkah seperti ini biasa disebut sebagai “reposisi administrasi”. Pemerintah memilih mengulang proses dibanding mempertahankan keputusan yang berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun sengketa kepegawaian di masa depan.
Pemkot Kendari tampaknya ingin memastikan setiap jabatan kepala sekolah lahir dari prosedur yang steril secara administratif. Sebab di era tata kelola modern, legalitas bukan hanya soal tanda tangan, tetapi juga menyangkut legitimasi kebijakan.
Penataan ulang itu kini dilakukan bertahap oleh pemerintah bersama instansi terkait. Seluruh tahapan pengusulan kembali diverifikasi agar pengangkatan kepala sekolah berikutnya benar-benar sesuai regulasi.
Meski demikian, pemerintah memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal dan tidak terdampak dinamika birokrasi tersebut.
“Ini sementara berproses semua. Dilakukan penyesuaian kembali supaya ke depan tidak ada persoalan administrasi,” kata Alfian.
Di balik keputusan pembatalan ini, publik membaca adanya upaya memperkuat disiplin tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan. Jabatan kepala sekolah kini tidak lagi dipandang sekadar posisi administratif, tetapi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi pendidikan daerah.
Kini, perhatian tertuju pada siapa saja nama-nama yang akan kembali muncul dalam proses pengusulan baru. Sebab setelah “reset” administrasi ini dilakukan, Pemkot Kendari praktis sedang menyusun ulang wajah kepemimpinan sekolah di ibu kota Sulawesi Tenggara tersebut.
