KENDARI, Kongkritsultra.com- Polemik akses jalan di kawasan pertokoan Senopati Land mulai memasuki fase “adu legal standing”. Pemilik lahan dan pemilik ruko kini sama-sama mengklaim memiliki hak atas penggunaan akses jalan di kawasan bisnis tersebut.

Situasi yang terus memanas itu membuat Komisi III DPRD Kota Kendari turun langsung ke lapangan, Selasa (19/5/2026), untuk melihat fakta sebenarnya di lokasi sengketa.

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi anggota DPRD Kota Kendari, La Yuli.

Langkah “turun gunung” DPRD itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III yang sebelumnya digelar untuk membedah konflik tersebut.

Di lapangan, DPRD menemukan persoalan tidak lagi sekadar menyangkut akses keluar masuk kendaraan. Sengketa telah berkembang menjadi pertarungan klaim hak dan legalitas yang berpotensi menyeret aspek perdata hingga konflik sosial.

Dalam istilah hukum pertanahan, situasi seperti ini sering disebut sebagai conflict of claim, yakni ketika dua pihak sama-sama merasa memiliki legitimasi hukum atas objek yang dipersengketakan.

Perdebatan antar pihak bahkan sempat terjadi secara terbuka saat peninjauan berlangsung. Masing-masing kubu mempertahankan argumentasi terkait hak penggunaan jalan di area pertokoan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, Laode Azhar, menegaskan persoalan itu tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan menciptakan ketidakpastian usaha.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara transparan dan berdasarkan aturan hukum agar tidak menjadi konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD hadir bukan untuk memihak salah satu kubu, melainkan memastikan proses penyelesaian berjalan objektif dan berbasis fakta hukum.

Hasil peninjauan lapangan tersebut nantinya akan menjadi bahan utama dalam RDP lanjutan yang rencananya kembali menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk instansi teknis pemerintah.

Laode Azhar meminta semua pihak datang dengan membawa dokumen legalitas, bukti kepemilikan, hingga dasar hukum yang sah agar forum pembahasan tidak hanya dipenuhi klaim sepihak.

“Kalau ingin persoalan ini selesai, semua harus membuka data dan dokumen secara terang. Jangan hanya membangun opini,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, polemik ini mulai menjadi perhatian karena Senopati Land merupakan salah satu kawasan pertokoan yang memiliki aktivitas usaha cukup padat di Kota Kendari.

Jika konflik terus berlarut, dampaknya dinilai bisa meluas pada kenyamanan pelaku usaha, stabilitas investasi, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap kepastian hukum di daerah.

Karena itu, DPRD Kota Kendari berharap proses mediasi dan pembahasan lanjutan nantinya dapat melahirkan win-win solution tanpa harus memperuncing konflik di lapangan.

“Yang paling penting adalah bagaimana aktivitas usaha tetap berjalan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tutup Laode Azhar*