KENDARI, Kongkritsultra.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik dugaan keterlibatan H. Burhanuddin dalam perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di Sultra Hususnya di kabipaten Bombana

Penjelasan itu disampaikan langsung kepada massa aksi yang mendatangi Kantor Kejati Sultra untuk meminta kepastian hukum sekaligus klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, yang melakukan eksaminasi terhadap berkas perkara, Kejati Sultra menegaskan bahwa nama H. Burhanuddin tidak memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi yang telah diputus pengadilan tersebut.

“Sudah jelas dan terang kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Burhanuddin tidak ada keterlibatan sama sekali dalam putusan perkara tindak pidana korupsi itu,” ujar Asintel Kejati Sultra Rabu (19/5/2026)

Dalam penjelasannya, Asintel Kejati Sultra menegaskan perkara tersebut telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan pengadilan telah final dan tidak lagi berada dalam proses banding maupun upaya hukum lainnya.

Pihak kejaksaan juga meluruskan tafsir publik terkait frasa “bersama-sama” yang tercantum dalam amar putusan.

Menurut Kejati, unsur tersebut hanya melekat pada pihak kontraktor utama dan subkontraktor yang terlibat langsung dalam pekerjaan proyek.

“Unsur bersama-sama itu murni mengikat pihak pelaksana proyek di lapangan, yakni kontraktor dan subkontraktor,” jelasnya.

Dalam perspektif hukum pidana, unsur penyertaan atau deelneming memang tidak dapat dilekatkan kepada seseorang tanpa adanya fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan hakim yang jelas dalam putusan pengadilan.

Karena itu, Kejati Sultra meminta masyarakat tidak membangun asumsi maupun spekulasi di luar fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Asintel Kejati Sultra menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas wilayah di Bombana agar tidak muncul disinformasi yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, lembaga Adhyaksa tersebut menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara dimaksud telah selesai secara yuridis dan mengikat sesuai prinsip hukum tetap.

Dengan penjelasan resmi ini, Kejati Sultra berharap polemik yang berkembang dapat berakhir dan masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang utuh terkait perkara tersebut*