KOLAKA UTARA, Kongkritsultra.com- Mabes Polri telah memasang garis polisi (police line) pada sejumlah alat berat di area PT Kasmar Tiar Raya, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Menanggapi tindakan tersebut, Direktur Pemerhati Lingkungan dari Forum Alam Nusantara, Fatahillah, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dan meminta agar proses hukum tetap berlanjut. “Kami mengingatkan agar penanganan kasus ini terus ditindaklanjuti demi kepastian hukum,” ujar Fatahillah dalam keterangannya kepada awak media pada 16 Maret 2025.
Ia juga mengapresiasi tindakan tegas Mabes Polri. “Ini merupakan langkah yang tepat. Jika tidak dilakukan, dampaknya terhadap lingkungan bisa sangat parah,” tambahnya. Menurutnya, selain merusak ekosistem, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terjadi di area PT Kasmar Tiar Raya. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera,” lanjutnya.
Forum Alam Nusantara juga berencana mengadakan audiensi dengan Mabes Polri untuk memberikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung. “Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas dampak kerusakan lingkungan yang terjadi,” tegasnya.
Di sisi lain, salah seorang karyawan PT Kasmar Tiar Raya yang enggan disebutkan namanya menyatakan kebingungan terkait pemasangan police line tersebut. “Kami bekerja secara legal, tetapi tiba-tiba Tim Bareskrim Mabes Polri datang dan memasang police line pada alat berat kami,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa alat berat seperti dump truck dan ekskavator merek Sany, serta aktivitas bongkar muat kapal tongkang TB Kabama Perdana, BG Kaltara Sejahtera, dan TB Buma Citrin BG Kaltara Horison di Jetty Kasmar Tiar Raya II, turut terkena police line pada 5 Maret 2025.
“Barang yang diangkut disebut berasal dari lahan koridor, padahal data kami sudah diserahkan saat pemeriksaan berita acara. Kami benar-benar tidak memahami mengapa hal ini bisa terjadi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kolaka belum memberikan keterangan resmi mengenai pemasangan police line di lokasi PT Kasmar Tiar Raya. Masyarakat pun menunggu kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan serta perekonomian daerah.
Forum Alam Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat diproses secara adil dan transparan( Usman)