KOLAKA TIMUR, Kongkritsultra.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31), yang disebut berstatus ibu rumah tangga. Dari tangan perempuan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Kolaka Timur hingga berujung pada penangkapan terhadap M alias L.
- Ketua Nelayan Kendari Klarifikasi Polemik Kapal, Tekankan Denda Perikanan Masuk Kas Negara
- Hari Bahagia Lisa dan Sangkot, Tirta Fernandy Sekeluarga Sampaikan Ucapan Selamat dan Doa
- Ekspor Nikel PT CNI Disorot, Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen dan Kerugian Negara Rp401 Miliar
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, S.H., yang memimpin pengungkapan tersebut membenarkan adanya penangkapan sekaligus penyitaan barang bukti narkotika.
“Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli.
Barang bukti yang diamankan berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi menemukan barang tersebut dalam sejumlah sachet klip plastik yang disebut telah dikemas untuk diedarkan.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil. Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut M mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Pelaku mengakui barang 30,5 gram yang ditemukan adalah miliknya. Satu gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual dengan harga Rp150 ribu,” ujar La Ode Rasuli (28/9/2026)
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Wonuambuteo.
Bagi kepolisian, informasi warga menjadi salah satu pintu penting dalam mengungkap peredaran narkotika yang kerap berlangsung secara tersembunyi.
La Ode Rasuli mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba.
“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” ungkapnya.
Saat ini, M alias L bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur. Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami dugaan jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melanjutkan penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian perkara serta asal-usul narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut*
