KENDARI, Kongkritsultra.com- Polemik dugaan pelanggaran administrasi sejumlah kapal perikanan di wilayah Kendari mendapat tanggapan dari Ketua Asosiasi Kelompok Nelayan Ikan Kendari, Nyong Wuna.

Nyong memberikan klarifikasi setelah muncul pernyataan Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili, terkait persoalan kapal nelayan yang diduga melakukan pelanggaran.

Menurut Nyong, terdapat sekitar 21 kapal yang teridentifikasi memiliki persoalan administrasi. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 17 kapal telah masuk dalam pendataan dan proses penanganan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ia menjelaskan, persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas pembongkaran muatan ikan yang tidak dilakukan di lokasi pangkalan pelabuhan sebagaimana tercantum dalam dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Memang ada kapal yang teridentifikasi melakukan pelanggaran. Tetapi saat ini sudah ada proses pendataan dan penanganan oleh PSDKP. Jadi persoalan ini sebaiknya dilihat berdasarkan aturan dan fakta yang ada,” ujar Nyong Selasa (29/9/2026)

Menurutnya, apabila kapal melakukan pelintasan maupun pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan yang tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam perizinan, maka persoalan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran administratif.

Ketentuan mengenai sanksi administratif, kata Nyong, telah diatur dalam regulasi. Salah satunya melalui Pasal 359 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme pemberian sanksi harus dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak boleh diselesaikan secara sembarangan di lapangan.

#Denda Bukan Dibayar kepada Petugas#

Nyong juga meluruskan soal mekanisme pembayaran denda apabila pemilik kapal dinyatakan melakukan pelanggaran.

Ia menegaskan, denda administratif dalam sektor perikanan bukan merupakan pungutan yang dibayarkan langsung kepada petugas di lapangan.

Penetapan denda harus memiliki dasar hukum, nilai yang jelas, serta mekanisme pembayaran resmi. Setelah penetapan dilakukan, pembayaran dilakukan menggunakan kode billing yang diterbitkan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Dana yang dibayarkan tersebut selanjutnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan ke Kas Negara.

“Kalau pemilik kapal menerima Surat Penetapan Nilai Denda dan billing pembayaran PNBP kepada negara, kemudian seluruh prosesnya sesuai ketentuan, sebenarnya tidak ada persoalan. Kalau ada prosedur yang belum jelas, silakan dikonfirmasi langsung ke kantor PSDKP terdekat,” jelasnya.

Karena itu, Nyong mengingatkan para pemilik kapal dan pelaku usaha perikanan agar tidak menyelesaikan persoalan administrasi melalui jalur informal.

Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap kemungkinan adanya pungutan liar yang mengatasnamakan penegakan aturan.

“Jangan membayar kepada siapa pun di lapangan apabila tidak ada dasar dan mekanisme resmi. Semua harus melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Minta Semua Pihak Tidak Terburu-buru

Nyong berharap polemik yang berkembang tidak semakin melebar akibat pernyataan sepihak sebelum seluruh persoalan diklarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam persoalan perikanan merupakan hal yang dapat dibahas secara terbuka. Namun, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tidak mengkerdilkan statement dari Ketua POSBI. Tetapi mari kita berpikir secara rasional untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jangan mendahulukan pembenaran sepihak tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalahan yang ada,” pungkas Nyong.

Ia menambahkan, koordinasi antara nelayan, pemilik kapal, organisasi masyarakat, serta instansi pengawasan diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan adanya proses pendataan dan penanganan oleh PSDKP, Nyong meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada mekanisme resmi untuk bekerja sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan aturan yang berlaku*