KENDARI, Kongkritsultra.com- Sengketa atas lahan yang kini menjadi lokasi Mall The Park Kendari memasuki ranah pengadilan. Anthar Syaddad Aldamary melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kendari.

Gugatan tersebut diajukan melalui Law Office Gagarin, SH & Partners. Tim hukum penggugat terdiri dari Gagarin, SH, Ahali, SH., MH., dan Alamsyah Bahari, SH., MH.

Perkara ini pada pokoknya mempersoalkan klaim kepemilikan serta rangkaian pengalihan aset dan saham yang menurut penggugat dilakukan tanpa persetujuan dan merugikan haknya tegas Kuasa Hukum Rabu (23/9/2026)

Dalam gugatannya, Anthar menarik sejumlah pihak sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat. Pihak yang digugat mencakup perorangan, notaris, badan usaha hingga pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan Mall The Park Kendari.

Di antara para Tergugat terdapat Ahmad Yani, Johnny Tandiary, Notaris Ahmad Fauzi, Abdul Rahman, Andi Muliani, Direktur PT Nirvana Wastu Pratama serta Direktur PT Kalingga Murda Pratama selaku pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan Mall The Park Kendari.

Sementara pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat antara lain BPN Kota Kendari, PT Bank Mega Tbk, Kementerian Hukum dan HAM RI serta sejumlah notaris yang disebut berkaitan dengan dokumen dan akta dalam perkara tersebut.

Berawal dari Sertifikat Tanah

Dalam materi gugatan, penggugat menyebut perkara berawal dari tanah seluas 22.012 meter persegi yang tercatat dalam SHM Nomor 02587 atas nama H. Denggang.

Tanah tersebut disebut dibeli Anthar pada 15 Agustus 2003 dan kemudian dibaliknamakan atas namanya.

Selanjutnya, bidang tanah tersebut digabungkan dengan SHM Nomor 01092 seluas 39.400 meter persegi hingga kemudian diterbitkan SHM Nomor 01096 pada 9 Juli 2004.

Tidak lama kemudian, status tanah tersebut disebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00039 tertanggal 28 Juli 2004 atas nama Anthar Syaddad Aldamary.

Tanah tersebut, menurut penggugat, kemudian berkaitan dengan pengembangan usaha pasar niaga melalui PT Bina Cipta Niaga.

Persoalan muncul ketika dalam perjalanan pengelolaan perusahaan terjadi perubahan struktur kepengurusan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan penggugat.

Penggugat mempersoalkan Akta Notaris Nomor 7 tertanggal 6 Agustus 2004 yang disebut memasukkan Abdul Rahman ke dalam struktur perusahaan.

Dalam gugatannya, Anthar menyatakan akta tersebut kemudian telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 386/Pdt.G/2016/PN.Jkt.TIM yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dari sinilah rangkaian persoalan yang lebih panjang kemudian dipersoalkan.

Penggugat menyebut SHGB Nomor 00039 kemudian dijadikan objek penjaminan dan selanjutnya terjadi transaksi jual beli tanah melalui AJB Nomor 553 tertanggal 24 Oktober 2011 dengan nilai yang disebut mencapai Rp15,76 miliar.

Anthar melalui kuasa hukumnya mempersoalkan kewenangan pihak yang melakukan transaksi tersebut karena mengklaim dirinya sebagai pemegang hak atas tanah.

Saham Juga Dipersoalkan

Tidak hanya tanah, gugatan tersebut juga menyentuh persoalan kepemilikan saham PT Bina Cipta Niaga.

Anthar menyatakan tidak pernah hadir di hadapan notaris, tidak pernah menjual saham perusahaan dan tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana disebut dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 10 dan Nomor 11 tertanggal 5 Juni 2010.

Menurut pihak penggugat, kondisi tersebut menjadi bagian dari dasar untuk mempersoalkan keabsahan akta dan rangkaian pengalihan aset yang terjadi setelahnya.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang harus diuji dalam proses persidangan.

Sebab, gugatan perdata tidak serta-merta membuktikan seluruh dalil yang diajukan. Masing-masing pihak nantinya memiliki kesempatan menyampaikan bukti, bantahan dan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

Tuntut Rp142,9 Miliar

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp142,9 miliar.

Rinciannya terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp137,9 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.

Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta agar Akta Jual Beli Saham Nomor 10 dan Nomor 11 tertanggal 5 Juni 2010 dinyatakan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas saham PT Bina Cipta Niaga dan objek tanah yang berkaitan dengan SHGB Nomor 00039.

Tidak berhenti di situ.

Penggugat meminta pihak yang saat ini menguasai lokasi objek sengketa, termasuk pengelola Mall The Park Kendari, diperintahkan mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik.

Ada pula permintaan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100 juta per hari apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan.

Penggugat juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Kuasa hukum Anthar, Gagarin, SH, mengatakan gugatan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas aset tanah dan saham yang diklaim sebagai hak kliennya.

“Klien kami menuntut keadilan atas pengambilalihan aset tanah dan saham yang kami nilai dilandasi akta-akta yang cacat hukum,” ujar Gagarin, Selasa (22/9/2026).

Ia berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat memeriksa seluruh dalil dan alat bukti secara objektif sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Kini, klaim kepemilikan atas lahan strategis yang berdiri di kawasan Mall The Park Kendari tidak lagi sekadar menjadi perselisihan antar-pihak.

Perkara tersebut telah masuk ke meja hijau dan akan diuji melalui mekanisme pembuktian di Pengadilan Negeri Kendari.

Catatan: seluruh tudingan mengenai akta cacat hukum, pengalihan tanpa hak, maupun klaim kepemilikan di atas merupakan dalil pihak penggugat dalam gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan dalam perkara ini. Para pihak yang disebut sebagai tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan dalam proses persidangan

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, BPN belum memberikan keterangan mengenai dugaan perubahan status SHM menjadi HGB yang disampaikan Anthar.

Pihak yang disebut dalam sengketa, termasuk pihak The Park, juga belum memberikan tanggapan terkait tudingan mengenai penguasaan lahan dan transaksi tersebut.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dari kedua sisi*