KOLAKA, Kongkritsultra.com- Sebuah pemberitaan berujung laporan polisi di Kabupaten Kolaka. Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., resmi melaporkan pihak yang disebut sebagai CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) ke Polres Kolaka.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tercatat dengan nomor LP: STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.

Persoalan bermula setelah Nasionalinfo.com menerbitkan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.”

Tidak lama setelah berita terbit, wartawan yang bersangkutan mengaku menerima komunikasi melalui WhatsApp dari sebuah akun bernama “Jnp Haji Johar”.

Dari tangkapan layar yang diperoleh redaksi, pengirim mula-mula menanyakan apakah wartawan tersebut merupakan pihak yang menerbitkan berita dimaksud.

Percakapan kemudian berlanjut dengan permintaan agar berita dihapus.

“Hapus itu.”

“Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy.”

Sebelumnya, akun tersebut juga tercatat melakukan panggilan suara melalui WhatsApp kepada wartawan.

Bagi kuasa hukum, rangkaian komunikasi tersebut bukan lagi sekadar keberatan terhadap isi pemberitaan. Pesan yang diterima kliennya dinilai perlu diuji melalui proses hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur ancaman atau intimidasi.

Dr. H. Supriadi menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi pihak mana pun menyampaikan kritik terhadap media.

Menurut dia, apabila seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme yang dapat ditempuh tanpa harus memberikan tekanan kepada wartawan.

“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas Supriadi, Senin (3/8/2026).

Ia menyebut pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurutnya, perbedaan atau keberatan terhadap sebuah berita seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum pers.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media,” ujarnya.

Supriadi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan konstitusional terhadap kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Ia merujuk Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, wartawan harus dapat menjalankan pekerjaan jurnalistik tanpa rasa takut, sementara pihak yang keberatan tetap memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme hukum dan pers yang tersedia.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, ikut menyoroti persoalan tersebut.

Adhi menilai keberatan terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam kerja jurnalistik. Namun, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang telah tersedia.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” katanya.

Ada bagian lain dalam percakapan WhatsApp yang turut menjadi perhatian.

Pengirim pesan menyebut nama PT PAMA.

Padahal, menurut Adhi, berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak menyebut PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Namun, soal siapa sebenarnya pemilik akun “Jnp Haji Johar”, apakah benar memiliki hubungan dengan PT Jaya Nikel Pacific, serta apakah pesan tersebut memenuhi unsur pidana, seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dengan kata lain, laporan polisi belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Polres Kolaka kini memiliki ruang untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa tersebut: mulai dari identitas pemilik akun, nomor telepon yang digunakan, isi percakapan, rekaman panggilan, konteks pemberitaan, hingga maksud di balik permintaan penghapusan berita.

Di sisi lain, apabila pihak yang merasa dirugikan menganggap pemberitaan tidak akurat atau merugikan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka.

Sampai berita ini diterbitkan, PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp “Jnp Haji Johar” belum memberikan klarifikasi resmi mengenai isi pesan maupun laporan yang telah diajukan ke Polres Kolaka.

Redaksi membuka ruang bagi pihak PT Jaya Nikel Pacific dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan.

Sebab dalam perkara yang mempertemukan pers dan pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, yang paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara.

Tetapi siapa yang mampu membuktikan klaimnya melalui fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang sah*