KENDARI, Kongkritsultra.com- PT Alif Energi Mandiri (AEM) akhirnya angkat bicara merespons tudingan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan jual beli dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Sulawesi Tenggara.

Manajemen perusahaan membantah keras tudingan tersebut.

PT AEM menegaskan aktivitas niaga BBM yang dijalankan perusahaan dilakukan berdasarkan mekanisme resmi, perizinan, serta ketentuan yang berlaku

Bantahan itu disampaikan menyusul sorotan salah satu pengurus Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sultra yang sebelumnya mengaitkan aktivitas PT AEM dengan dugaan penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi.

Menajemen PT AEM menyebut tudingan tersebut tidak didukung data yang akurat.

“Pernyataan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Kami menjual BBM sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Semua proses operasional kami jelas dan memiliki payung hukum,” tegas Manajemen PT AEM saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kendari, Senin (3/8/2026).

PT AEM menyatakan seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pengadaan hingga pendistribusian BBM, memiliki mekanisme administrasi yang dapat ditelusuri.

Perusahaan juga menegaskan bisnis yang dijalankan merupakan kegiatan niaga umum BBM.

Karena itu, PT AEM membantah jika kegiatan usahanya dikaitkan begitu saja dengan praktik penyalahgunaan kuota solar bersubsidi.

Manajemen bahkan menyatakan tidak keberatan apabila aktivitas perusahaan diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Perizinan, dokumen pengadaan, mekanisme distribusi, hingga jalur penyaluran BBM disebut dapat diverifikasi sesuai prosedur pemeriksaan.

PT AEM juga membantah adanya praktik permainan BBM bersubsidi maupun penyimpangan kuota dalam kegiatan internal perusahaan.

Manajemen menyatakan sistem operasional dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, perusahaan menyayangkan munculnya tudingan di ruang publik tanpa adanya komunikasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada manajemen.

PT AEM menilai kritik masyarakat tetap diperlukan. Namun, kritik harus dibangun di atas fakta dan data yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa berdasarkan data dan kewenangan yang ada,” ujar pihak perusahaan.

PT AEM menegaskan tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi perang narasi.

Menurut manajemen, persoalan tersebut dapat dijawab melalui pemeriksaan terhadap izin, dokumen, serta jalur distribusi BBM.

Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak ditemukan, publik juga berhak mendapatkan penjelasan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

PT AEM menegaskan akan tetap kooperatif terhadap pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Perusahaan mengaku siap menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada instansi berwenang sepanjang pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur.

Dengan demikian, PT AEM tetap pada sikapnya bahwa tudingan penyalahgunaan solar bersubsidi yang dialamatkan kepada perusahaan dibantah dan dinilai tidak berdasar.

Kini, pembuktian tidak lagi berada pada ruang pernyataan.

Jika memang ada persoalan, biarkan dokumen dan pemeriksaan resmi yang berbicara*