KENDARI, Kongkritsultra.com- Harapan mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah berubah menjadi persoalan hukum bagi seorang warga Kota Kendari, Firman Syah Nur. Ia mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp160 juta setelah merasa menjadi korban dugaan penipuan dengan modus tawaran proyek pembangunan Puskesmas.

Firman mengungkapkan, persoalan tersebut bermula pada pertengahan 2025 ketika dirinya mendapat informasi adanya peluang pekerjaan proyek dari seseorang yang dikenalnya. Dari informasi itu, ia kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang berinisial M yang disebut memiliki akses terhadap proyek pemerintah di Kabupaten Konawe.

Menurut Firman, saat itu dirinya ditawarkan pekerjaan pembangunan Puskesmas Lambuya. Namun sebelum proyek berjalan, ia diminta menyiapkan sejumlah uang dengan alasan sebagai bentuk komitmen agar pekerjaan tersebut dapat diproses.

“Awalnya saya diminta Rp300 juta. Karena saat itu kontrak belum keluar, akhirnya saya berikan separuh terlebih dahulu,” ujar Firman Senin (22/6/2026)

Firman mengaku menyerahkan uang secara bertahap setelah terjadi komunikasi dan pertemuan langsung. Dalam kurun waktu 25 hingga 26 April 2025, ia melakukan transfer sebanyak tiga kali dengan nilai total mencapai Rp150 juta.

Penyerahan uang tersebut, kata Firman, juga disertai bukti transfer dan kuitansi yang ditandatangani sebagai bukti transaksi.

Namun setelah menunggu perkembangan proyek, Firman mengaku mulai mempertanyakan kejelasan pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan. Ia kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan suami M yang disebut ikut membantu proses pengurusan tender.

Dalam proses tersebut, Firman mengklaim kembali diminta mengeluarkan uang tambahan dengan alasan kebutuhan operasional dan biaya pengurusan lainnya. Jumlah tambahan yang diberikan disebut sekitar Rp14 juta.

Seiring waktu berjalan, proyek yang diharapkan tidak kunjung terealisasi. Firman mengaku mendapat informasi bahwa pekerjaan tersebut tidak berhasil didapatkan karena kalah dalam proses tender.

Tak berhenti sampai di situ, Firman menyebut dirinya kembali ditawarkan pekerjaan lain berupa pembangunan Puskesmas Wawotobi. Namun, proyek tersebut juga tidak berjalan sesuai harapan.

Merasa tidak memperoleh kepastian serta uang yang telah diberikan belum dikembalikan, Firman akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ia kemudian membuat laporan ke Polres Kendari pada akhir 2025 untuk meminta proses hukum dilakukan terhadap dugaan perkara yang dialaminya.

“Saya sudah menunggu hampir satu tahun. Saya berharap ada penyelesaian, tetapi karena belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang, saya memilih melapor,” jelasnya.

Firman berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum. Ia juga meminta agar persoalan ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak melalui mekanisme resmi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan Firman. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.