KENDARI, Kongkritsultra.com- Potensi penerimaan pajak dari sektor hiburan malam di Kota Kendari kembali menjadi sorotan. Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa negara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaporan pajak seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di ibu kota Sulawesi Tenggara tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas usaha sejumlah tempat hiburan malam dengan besaran pajak yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Ketua LMP Sultra, Ferdinansyah Tombili, menilai sektor hiburan malam merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki potensi besar. Karena itu, transparansi pelaporan pajak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Menurutnya, aktivitas sejumlah THM yang berlangsung hampir setiap hari semestinya berbanding lurus dengan kontribusi pajak yang masuk ke kas daerah.
“Kami meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan sesuai kondisi riil di lapangan. Jika memang semuanya berjalan sesuai aturan, tentu audit akan membuktikannya,” ujar Ferdinansyah, Rabu (10/6/2026).
LMP Sultra menduga terdapat potensi kebocoran penerimaan daerah apabila pelaporan pajak tidak mencerminkan omzet sebenarnya dari aktivitas usaha yang dijalankan.
Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat terkait melakukan langkah-langkah investigatif guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.
Menurut Ferdinansyah, tambahan PAD dari sektor hiburan malam dapat menjadi sumber pendanaan penting bagi pembangunan daerah, terutama di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, LMP Sultra meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan audit investigatif terhadap sistem pemungutan dan pelaporan pajak hiburan malam di Kendari.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga diminta melakukan penelaahan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
LMP juga mendorong Pemerintah Kota Kendari untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap wajib pajak di sektor hiburan, termasuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak yang selama ini berjalan.
Di sisi lain, para pengelola tempat hiburan malam diharapkan tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ferdinansyah menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu instrumen penting pembangunan daerah sehingga setiap potensi kebocoran harus dicegah sedini mungkin.
“Jika tidak ada pelanggaran, audit justru akan memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, tentu harus ada proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tempat hiburan malam yang disebut dalam desakan tersebut maupun instansi terkait mengenai usulan audit yang disampaikan LMP Sultra.
Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas persoalan ini*
