KONSEL, Kongkritsultra.com- PT Pandu Urane Perkasa (PUP) membantah berbagai tudingan yang menyebut perusahaan tersebut melakukan penambangan nikel ilegal dan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Manajemen perusahaan menegaskan bahwa aktivitas yang saat ini berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah kegiatan produksi maupun penjualan bijih nikel. Sebaliknya, perusahaan mengklaim tengah fokus melakukan penataan dan pengelolaan lingkungan pasca akuisisi perusahaan oleh manajemen baru.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda, mengatakan sejumlah informasi yang beredar di berbagai media tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, sejak akhir April 2026 perusahaan memang menjalankan kegiatan operasional, namun seluruh aktivitas tersebut ditujukan untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan sarana pendukung di area konsesi.

“Kegiatan yang dilakukan bukan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Fokus kami saat ini adalah penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan agar seluruh area memenuhi kaidah pertambangan yang baik,” ujarnya Pada Selasa (16/6/2026)

Ia menjelaskan, setelah proses akuisisi dilakukan, manajemen menemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan segera. Mulai dari bekas lubang tambang, tumpukan material yang belum tertata, hingga belum tersedianya fasilitas pengendalian lingkungan yang memadai.

Atas dasar itu, perusahaan melakukan berbagai pekerjaan seperti pendataan kondisi lapangan, pembangunan kolam pengendapan sedimen, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pemeliharaan aset perusahaan, serta pembangunan fasilitas pendukung operasional lainnya.

Menurut Tubagus Riko, seluruh pekerjaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aspek perlindungan lingkungan. Bahkan, perusahaan melibatkan konsultan lingkungan guna memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menepis anggapan bahwa penggunaan alat berat dalam jumlah cukup banyak di lokasi merupakan indikasi aktivitas penambangan. Menurutnya, alat berat digunakan untuk mempercepat pekerjaan pembenahan lingkungan, terutama menjelang meningkatnya intensitas curah hujan.

Selain itu, PT PUP turut membantah tuduhan yang menyebut perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Tubagus Riko menegaskan wilayah IUP perusahaan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Karena itu, perusahaan tidak memerlukan izin PPKH sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.

“Kami berada di kawasan APL. Jadi informasi yang menyebut perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin tidak sesuai dengan status tata ruang yang berlaku,” katanya.

Mengenai legalitas usaha, PT Pandu Urane Perkasa mengakui pernah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penambangan pada tahun 2025. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan saat itu belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan belum menempatkan dana jaminan reklamasi.

Namun setelah manajemen baru mengambil alih perusahaan, seluruh kewajiban tersebut diklaim telah diselesaikan. Perusahaan menyebut sanksi administratif telah dicabut pada Maret 2026 sehingga status IUP kembali aktif dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Dalam kesempatan yang sama, manajemen juga meluruskan informasi yang mengaitkan nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Idham Azis dengan kepemilikan saham perusahaan.

Menurut Tubagus Riko, saat proses akuisisi berlangsung tidak terdapat kepemilikan saham atas nama Idham Azis di PT Pandu Urane Perkasa. Saat ini, perusahaan mengklaim telah menguasai 100 persen saham dan menyelesaikan berbagai kewajiban yang sebelumnya tertunggak.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat dan pemerintah setempat, PT PUP mengaku telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa Wawowonua mengenai rencana kegiatan operasional perusahaan sejak April 2026.

Melalui klarifikasi tersebut, PT Pandu Urane Perkasa berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang terkait aktivitas perusahaan. Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan sesuai regulasi yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan*