KENDARI, Kongkritsultra.com- Aroma persoalan dalam dugaan proyek pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Muna dan Muna Barat mulai menyeruak ke ranah hukum. Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Jumat, 15 Mei 2026.
Laporan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap pembangunan koperasi yang disebut-sebut menjadi bagian dari program strategis nasional berbasis Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah per unit membuat gerakan mahasiswa menilai pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak menjadi ladang bancakan anggaran.
Perwakilan GMPAK Sultra, Ferli, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, terutama menyangkut aspek transparansi proyek.
Menurut dia, proyek KDKMP di Muna dan Muna Barat memiliki nilai fantastis, berkisar Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar per unit. Namun ironisnya, di sejumlah titik pembangunan justru tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
“Ini yang memunculkan tanda tanya besar di publik. Bagaimana masyarakat bisa mengawasi jika informasi dasar proyek saja tidak dipasang,” ujar Ferli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kendari.
Ia menilai, ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam laporannya ke Polda Sultra, GMPAK turut melampirkan sejumlah regulasi yang dianggap berkaitan dengan dugaan pelanggaran, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, hingga Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 terkait persyaratan teknis bangunan gedung.
Ferli menegaskan, proyek yang seharusnya menjadi motor penguatan ekonomi desa jangan sampai berubah menjadi beban hukum akibat dugaan permainan anggaran.
“Kalau benar program ini untuk rakyat, maka pengelolaannya juga harus terbuka kepada rakyat,” katanya.
GMPAK Sultra juga menyoroti momentum pergantian pimpinan di tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Mereka berharap Kapolda yang baru dapat menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk membangun kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Ini ujian awal bagi Kapolda baru. Publik ingin melihat apakah aparat benar-benar serius menindak dugaan korupsi atau justru membiarkannya menguap begitu saja,” tegas Ferli.
Secara analisis, laporan ini berpotensi menjadi perhatian luas karena menyangkut program yang membawa nama pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Ketika proyek berbasis kerakyatan mulai dipertanyakan transparansinya, maka dampaknya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi Merah Putih maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga keberimbangan informasi*
