KONAWE SELATAN, Kongkritpost.com- Ritual adat METODEHA kembali digelar keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (10/5/2026).

Ritual sakral masyarakat adat Tolaki itu berlangsung khidmat dan dihadiri para tetua adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kaum perempuan adat, hingga insan media. Kegiatan dipimpin langsung oleh Burhan selaku keturunan generasi kelima Ndonganeno Weribone.

Bagi masyarakat adat, METODEHA bukan sekadar seremoni budaya. Ritual itu menjadi simbol penghormatan kepada leluhur sekaligus penegasan sikap mempertahankan tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun sejak ratusan tahun silam.

Di hadapan peserta ritual, Sanday dari rumpun Anakia Ndonganeno-Weribone menegaskan tanah adat tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, spiritual, dan sosial yang tidak dapat dipisahkan dari identitas masyarakat adat Tolaki.

“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mempertahankan sejarah leluhur kami,” tegas Sanday.

Kompleks makam leluhur Anakia Ndonganeno Weribone disebut menjadi penanda hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanah warisan nenek moyang mereka. Kawasan itu diyakini telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarga besar sejak abad ke-17, jauh sebelum lahirnya administrasi pertanahan modern di Indonesia.

Ketua Rumpun Anakia Ndonganeno, Noval Bungandali Tamburaka, mengatakan ritual adat METODEHA menjadi momentum menjaga amanah sejarah leluhur dan memperkuat identitas masyarakat adat di tengah sengketa tanah yang kembali mencuat.

“Tanah bukan sekadar hamparan bumi. Ia adalah sejarah, harga diri, identitas, dan masa depan generasi penerus,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka. Ia menilai perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Menurutnya, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara.

“Tanah ini bukan tanah kosong, bukan tanah tanpa sejarah, dan bukan tanah tanpa pemilik,” katanya.

Dalam penjelasan sejarah yang disampaikan keluarga besar ahli waris, wilayah adat tersebut pernah masuk dalam area Hak Guna Usaha PT Kapas Indah Indonesia pada era Orde Baru sekitar tahun 1977 untuk pengembangan tanaman tebu dan kapas.

Namun ahli waris mengaku sejak awal telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah maupun pihak perusahaan. Mereka juga menyebut sebagian lahan sekitar 1.146 hektare pernah dikembalikan kepada ahli waris setelah tim penyelesaian pertanahan menemukan sejumlah persoalan terkait pemanfaatan HGU.

Konflik kembali mencuat setelah terbit surat pemerintah daerah yang menyebut eks lahan HGU PT Kapas Indah Indonesia sebagai tanah negara. Keluarga besar Ndonganeno Weribone menilai keputusan tersebut mengabaikan sejarah penguasaan tanah adat serta keberadaan makam leluhur di wilayah itu.

Selain menolak penetapan tanah negara, masyarakat adat juga mempertanyakan rencana penggunaan lahan untuk pembangunan fasilitas militer tanpa persetujuan ahli waris dan masyarakat adat setempat.

Pasca ritual METODEHA, keluarga besar ahli waris memastikan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara pada Mei 2026.

Tim kuasa hukum ahli waris, yakni Muh. Gazali Hafid dan S. Santoso, menegaskan perjuangan masyarakat adat memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, hingga Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Melalui perjuangan konstitusional tersebut, masyarakat adat berharap penyelesaian sengketa tanah ulayat dapat dilakukan secara adil, terbuka, dan tetap menghormati sejarah serta nilai-nilai adat yang diwariskan leluhur mereka selama berabad-abad

​Hingga berita ini diturunkan,  Pemerintah Kabupaten  Konawe Selatan maupun Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Konsel belum memberikan pernyataan resmi terkait status dan perlindungan hukum tanah ulayat yang tengah dipersoalkan masyarakat adat setempat*