KENDARI, Kongkritsultra.com-Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan atas pelaporan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, namun laporan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum ada proses hukum yang jelas.
Akril menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah. Karena itu, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena namanya tercantum dalam sebuah laporan.
“Hak melapor adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, jangan sampai laporan itu berubah menjadi alat membangun opini atau pembunuhan karakter terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah secara hukum,” ujar Akril, Kamis (16/7/2026).
Ia menekankan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka ataupun menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilaporkan.
Karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring persepsi publik melalui narasi yang belum didukung fakta hukum.
Akril juga mengingatkan agar setiap dugaan yang dikaitkan dengan kepala daerah, termasuk persoalan yang melibatkan perusahaan tertentu, harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, tuduhan yang dibangun hanya berdasarkan asumsi berpotensi menimbulkan fitnah, mencemarkan nama baik seseorang, sekaligus memicu kegaduhan yang tidak produktif bagi daerah.
Ia menilai proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional dan independen tanpa intervensi kepentingan politik maupun tekanan opini publik.
Dalam kesempatan itu, Visioner Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aktivis dan media massa, untuk tetap menjunjung prinsip objektivitas dengan menyajikan informasi secara berimbang, menghindari narasi yang menghakimi sebelum ada keputusan hukum, serta menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
“Kami percaya KPK bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jika laporan tersebut memenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka semua pihak juga harus menghormati hasilnya dan tidak lagi menyebarkan tuduhan yang dapat merugikan pihak tertentu,” katanya.
Menutup pernyataannya, Akril mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara menjaga suasana yang kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, stabilitas daerah menjadi modal penting agar agenda pembangunan dapat terus berjalan tanpa terganggu oleh polemik yang belum memiliki kepastian hukum*
