KENDARI, Kongkritsultra. com- Perkara pembiayaan kendaraan yang dialami seorang debitur PT Adira Finance di Kendari berujung pada keberatan dan rencana pengaduan ke sejumlah lembaga pengawas.

Debitur bernama Sabarudin, yang mengaku berprofesi sebagai sopir sekaligus pelaku usaha mikro, mempersoalkan proses penagihan setelah dirinya mengalami tunggakan pembayaran selama lima bulan.

Ia menilai proses yang dijalaninya terlalu berat dan mempertanyakan prosedur yang ditempuh perusahaan pembiayaan hingga berlanjut ke Pengadilan Agama Kendari.

Sabarudin menceritakan, persoalan tersebut bermula ketika kondisi ekonomi usahanya menurun. Kondisi itu membuat pembayaran angsuran kendaraan yang sebelumnya berjalan harus tersendat.

Namun, ia menegaskan memiliki riwayat pembayaran yang cukup panjang.

Menurut pengakuannya, sebelum terjadi tunggakan, ia telah melakukan pembayaran sebanyak 29 kali dengan nilai sekitar Rp435 juta. Jumlah tersebut disebut belum termasuk uang muka atau DP.

Persoalan kemudian semakin rumit ketika ia mengaku tidak lagi dapat melakukan pembayaran cicilan melalui sistem pembiayaan.

“Saya hanya menunggak lima bulan dan punya iktikad baik untuk mencicil kembali sesuai kemampuan,” kata Sabarudin, Jumat, 2 Oktober 2026.

Yang membuatnya terkejut, menurut Sabarudin, dirinya mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis terlebih dahulu dari pihak PT Adira Finance.

Ia justru menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama Kendari yang diantarkan oleh petugas panitera.

Dari sinilah persoalan tersebut kemudian masuk ke proses yang lebih serius.

Diminta Lunasi Sisa Kontrak

Sabarudin mengaku menghadiri proses mediasi atau persidangan yang berlangsung pada 23 September 2026 dan dipimpin Ketua Pengadilan Agama Kendari.

Dalam proses tersebut, ia mengaku diminta menyelesaikan seluruh sisa kewajiban kontrak sekaligus.

Menurutnya, masih terdapat 19 kali angsuran yang belum jatuh tempo dengan nilai keseluruhan sekitar Rp280 juta.

Permintaan pelunasan sekaligus itu yang kemudian menjadi salah satu sumber keberatannya.

Sabarudin mengaku sebenarnya ingin mengajukan bantahan secara tertulis dan menjelaskan kondisi ekonominya.

Namun, ia menyatakan dokumen bantahan tersebut tidak diterima sebagaimana yang diharapkannya.

“Ketika saya memberikan bantahan tertulis, pihak pengadilan sama sekali tidak mau menerima dan menolak mentah-mentah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan versi Sabarudin mengenai proses yang dialaminya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Pengadilan Agama Kendari maupun PT Adira Finance terkait tudingan dan keberatan yang disampaikan debitur tersebut.

Ada Opsi Keringanan

Sabarudin mengungkapkan, dirinya kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukum PT Adira.

Dari komunikasi tersebut, menurut pengakuannya, muncul opsi penyelesaian dengan nilai sekitar Rp271 juta.

Namun angka tersebut tetap dinilai berat bagi dirinya yang mengaku menjalankan usaha berskala kecil.

Persoalan tidak berhenti pada angka pelunasan.

Sabarudin juga mengaku mendapatkan tenggat waktu yang singkat. Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan, ia menyebut terdapat ancaman proses eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Kondisi itu membuatnya memilih menempuh jalur pengaduan.

Ia menyatakan berencana membawa persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga pengawas peradilan.

Langkah itu ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap prosedur penagihan dan proses penyelesaian sengketa yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.

“Saya hanya ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka dan sesuai prosedur. Saya punya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi kemampuan saya tidak memungkinkan jika seluruh sisa angsuran harus dibayar sekaligus,” ujarnya.

Sabarudin berharap ada ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi debitur dan tetap memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.

Ia juga meminta agar mekanisme penagihan, pemberian peringatan, proses mediasi, hingga kemungkinan eksekusi objek pembiayaan dapat dijelaskan secara transparan.

Di sisi lain, keberatan yang disampaikan Sabarudin masih merupakan klaim dari pihak debitur dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh PT Adira Finance maupun Pengadilan Agama Kendari.

Karena itu, keterangan dari pihak perusahaan pembiayaan dan Pengadilan Agama Kendari penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut*