KENDARI, Kongkritsultra.com- Pemerintah Kota Kendari kembali mencatat prestasi dalam bidang tata kelola hukum. Kali ini, Kendari menempati peringkat pertama pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Sulawesi Tenggara.
Dalam penilaian JDIH Tahun 2025, Kota Kendari meraih nilai 92 dengan predikat AA atau Istimewa.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, kepada Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Rabu (19/8/2026).
Bukan hanya penghargaan JDIH, Pemkot Kendari juga menerima piagam dari Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atas partisipasi dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat sangat baik.
- Kasus Rokok Savoy Disorot LMP, Polda Sultra Didesak Ungkap Tersangka dan Aliran Peredarannya
- Siska Karina Imran Bawa Kendari Juara I JDIH Sultra, Diganjar Dua Penghargaan
- Dari Pasar ke Pasar, APPSI Sultra Siapkan Konsolidasi dan Perjuangkan Akses Modal Pedagang
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Dua penghargaan tersebut menjadi pengakuan terhadap upaya Pemkot Kendari dalam membangun tata kelola hukum yang lebih tertib, terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Pengelolaan JDIH sendiri memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sistem tersebut menjadi sarana dokumentasi sekaligus penyedia informasi berbagai produk hukum yang dapat diakses aparatur maupun masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi mengenai peraturan dan kebijakan yang berlaku di daerah.
Sementara predikat sangat baik dalam Indeks Reformasi Hukum menunjukkan adanya komitmen Pemkot Kendari dalam mendorong perbaikan kualitas regulasi dan tata kelola hukum di daerah.
Bagi Siska, capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai seremoni penghargaan.
Justru, penghargaan itu menjadi pemacu agar pelayanan pemerintahan, khususnya di bidang hukum, terus dibenahi.
“Kami dari internal Pemerintah Kota Kendari berharap kolaborasi dan sinergisitas dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Kami berharap dapat terus memperoleh pendampingan dan dukungan dari Kanwil beserta seluruh jajarannya,” ujar Siska.
Menurutnya, sinergi antara Pemkot Kendari dan Kanwil Kementerian Hukum sangat diperlukan untuk memastikan berbagai produk hukum daerah disusun dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk dalam penyediaan informasi hukum yang transparan dan mudah dijangkau masyarakat.
Adapun penghargaan kinerja pengelolaan JDIH tercatat melalui Piagam Nomor PHN-HN.03.05-131. Sementara piagam Indeks Reformasi Hukum bernomor PHN-UM.01.01-1013 Tahun 2026.
Capaian tersebut sekaligus menempatkan Kendari sebagai daerah dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH di Sulawesi Tenggara.
Pemkot Kendari berharap prestasi ini dapat dipertahankan sekaligus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Bagi Siska, penghargaan bukan garis akhir.
Melainkan pengingat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus terus dibangun, diperbaiki, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat*
