KENDARI, Kongkritsultra.com– Akses masyarakat terhadap program bantuan bedah rumah di Sulawesi Tenggara berpeluang semakin terbuka. Terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 membawa perubahan pada persyaratan dan mekanisme penyaluran bantuan.

Regulasi baru tersebut disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan penyederhanaan persyaratan dalam regulasi tersebut harus dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

Menurutnya, rumah yang layak, aman dan sehat bukan sekadar kebutuhan tempat tinggal, tetapi bagian penting dari peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujar Andi.

Ia berharap aturan baru tersebut dapat membuat proses bantuan berjalan lebih cepat, tanpa mengurangi ketepatan sasaran, transparansi dan akuntabilitas.

Pemprov Sultra sendiri telah menempatkan penanganan RTLH sebagai salah satu agenda pembangunan daerah.

Tahun ini, pemerintah provinsi menyiapkan pembangunan 602 unit hunian. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp50 juta untuk setiap unit.

Jika dihitung berdasarkan jumlah unit tersebut, nilai dukungan yang disiapkan mencapai sekitar Rp30,1 miliar.

Program tersebut juga diarahkan untuk berjalan beriringan dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki bangunan rumah warga, tetapi juga meningkatkan kualitas kawasan permukiman, khususnya masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor kelautan dan perikanan.

Andi menegaskan, besarnya program tidak akan berarti tanpa koordinasi yang baik.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, legislatif, hingga para pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme terbaru.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara mendalam terkait ketentuan dan mekanisme terbaru yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” katanya.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperkuat adalah sinkronisasi data calon penerima bantuan.

Pemprov Sultra berharap koordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III semakin solid sehingga data penerima dan target pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

Selain mempercepat pelaksanaan, integritas juga menjadi perhatian.

Gubernur meminta seluruh pihak yang terlibat menjaga tata kelola program sejak tahap pendataan, verifikasi, penetapan penerima, hingga pembangunan selesai.

Dengan demikian, kemudahan prosedur tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya pengawasan.

Sebaliknya, penyederhanaan mekanisme harus membuat bantuan lebih cepat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sendiri diarahkan pada tiga sasaran utama. Pertama, menyamakan pemahaman mengenai regulasi serta mekanisme teknis dan administrasi. Kedua, memperkuat kapasitas sumber daya manusia pelaksana di lapangan. Ketiga, meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan tenaga pendamping.

Andi juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP melalui BP3KP Sulawesi III yang menginisiasi kegiatan tersebut.

Ia berharap penerapan regulasi baru dapat menjadi momentum mempercepat program Bedah Rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Jenderal Kementerian PKP RI Heri Jerman, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI Agus Priyanto bersama rombongan, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Pj. Sekda Provinsi Sultra.

Dengan 602 unit hunian yang disiapkan tahun ini, Pemprov Sultra berharap program perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik. Lebih jauh, program tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mengangkat kualitas hidup masyarakat dan mempercepat penghapusan rumah tidak layak huni di Sultra*