BOMBANA, Kongkritsultra.com- Aktivitas penambangan batu galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Sejumlah lokasi penambangan disebut beroperasi secara terbuka dengan melibatkan alat berat dan truk pengangkut material, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban yang signifikan.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama. Setiap hari, alat berat bekerja di lokasi, sementara truk silih berganti mengangkut material batu keluar dari area tambang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut mulai berdampak pada lingkungan sekitar. Debu yang beterbangan saat musim kemarau dan kerusakan jalan desa akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar menjadi keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat

“Setiap hari truk keluar masuk. Jalan desa semakin rusak dan debu mengganggu warga yang tinggal di sekitar lokasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Tidak hanya warga, sejumlah aktivis pemerhati lingkungan juga mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan kepada pemerintah di tingkat desa maupun kecamatan. Namun, mereka menilai belum ada tindakan nyata yang mampu menghentikan aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut.

Menurut para aktivis, apabila benar kegiatan itu belum mengantongi izin, maka penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kalau memang belum memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Mereka juga menilai pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan agar aktivitas yang diduga melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti.

Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan tersebut disebut memunculkan sejumlah dampak lain, mulai dari pencemaran udara akibat debu, kerusakan infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan berat, hingga dugaan potensi konflik pemanfaatan lahan dengan masyarakat sekitar.

Karena itu, para aktivis mendesak pemerintah segera membentuk tim terpadu yang melibatkan instansi terkait untuk melakukan inspeksi lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan status perizinan seluruh lokasi penambangan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang agar informasi yang disampaikan tetap berimbang*