KENDARI, Kongkritsultra,com-Dugaan persoalan administrasi perseroan di tubuh PT Bumi Buton Delta Mega (PT BBDM) menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara. Polemik terkait penerbitan akta perusahaan yang diduga tidak sesuai prosedur kini mendapat perhatian dari Aliansi masyarakat yang tergabung dalam GERAKAN.
Mereka mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Koordinator Lapangan GERAKAN, Muh. Reyhan, mengatakan persoalan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum bagi para pihak yang memiliki kepentingan dalam sebuah perseroan.
- Kendari Punya “Kota Baru” di Dalam Kota, CitraLand Mulai Bangun Aurora Bay dengan 400 Hunian Premium
- Diduga Ada Persoalan Akta PT BBDM, GERAKAN Desak Polda Sultra Transparan Tangani Perkara
- Tambang Sultra Disorot, PB HMI Minta Dugaan Pelanggaran Reklamasi dan Pascatambang Diusut
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Menurutnya, setiap perubahan maupun penerbitan dokumen resmi perusahaan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
“Setiap tindakan hukum dalam sebuah perseroan harus memiliki dasar yang jelas. Jika ada dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan akta yang merugikan pihak tertentu, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Reyhan saat menyampaikan sikap GERAKAN di Kendari, Rabu (24/6/2026).
Dalam aksinya, GERAKAN menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sultra. Mereka meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dugaan persoalan Akta PT BBDM Tahun 2023 dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
Selain itu, mereka juga mendesak penyidik mendalami dugaan adanya penerbitan Akta PT BBDM Tahun 2024 yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak dalam struktur perseroan.
GERAKAN menilai aspek kewenangan pemegang saham, termasuk apabila terdapat keterlibatan pihak lain seperti kurator dalam proses kepailitan, perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
- Kendari Punya “Kota Baru” di Dalam Kota, CitraLand Mulai Bangun Aurora Bay dengan 400 Hunian Premium
- Diduga Ada Persoalan Akta PT BBDM, GERAKAN Desak Polda Sultra Transparan Tangani Perkara
- Tambang Sultra Disorot, PB HMI Minta Dugaan Pelanggaran Reklamasi dan Pascatambang Diusut
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
“Semua pihak harus ditempatkan secara adil. Penegakan hukum tidak boleh berpihak, tetapi harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Reyhan.
Ia menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek hukum, mulai dari dugaan pemalsuan surat hingga dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam dokumen otentik.
GERAKAN juga mendorong penyidik untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta aturan mengenai perseroan terbatas dan kepailitan.
Menurut Reyhan, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi dan dunia usaha di Sulawesi Tenggara. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami meminta agar kasus ini diusut secara terang benderang. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan hukum. Namun jika tidak, juga harus diberikan kepastian agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan maupun proses penyelidikan atas dugaan persoalan Akta PT BBDM tersebut*
