KOLAKA, Kongkritsultra.com- Polemik terkait eks lokasi log pond di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi perhatian. PT Bina Mahawana Wisesa (BMW) akhirnya memberikan penjelasan terkait isu yang menyebut lokasi tersebut telah berpindah tangan melalui proses jual beli.

Direktur Utama PT BMW, Lukman Priosoetanto, secara tegas membantah adanya transaksi penjualan maupun pengalihan lokasi eks log pond Hakatutobu kepada pihak lain.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat pernyataan resmi bermaterai tertanggal 10 Juni 2026 yang diterima oleh PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) melalui kuasa hukumnya yang dilansir di wartapers.com Pada Senin (22/6/2026)

Dalam surat itu, Lukman menjelaskan bahwa Surat Kuasa Nomor 001/BMW-02/XI/2010 tertanggal 8 November 2010 yang diberikan kepada Indra Sucahya selaku pimpinan cabang PT BMW bukan untuk melakukan penjualan atau pengalihan aset.

Menurutnya, kewenangan dalam surat kuasa tersebut hanya sebatas mengurus proses pengembalian lokasi tanah konsesi log pond kepada pihak yang memiliki hubungan hukum sebelumnya, yakni PT Antam.

“Selain tujuan pengembalian tanah konsesi kepada PT Antam, saya tidak pernah memberikan perintah, persetujuan, pelimpahan kewenangan, atau tindakan lain terkait tanah tersebut,” demikian isi pernyataan Lukman.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangan surat kuasa tersebut, maka hal itu menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan tindakan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT PMS, Muhammad Anis Pamma, S.H., mengatakan klarifikasi dari PT BMW menjadi bagian penting dalam melihat duduk perkara sengketa lokasi Jetty Hakatutobu.

Menurutnya, setiap klaim kepemilikan terhadap lokasi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas lokasi jetty, maka mekanismenya adalah diuji di pengadilan. Bukan dengan cara menutup akses secara sepihak,” ujar Anis.

Ia menjelaskan, selama ini berkembang informasi bahwa lokasi tersebut disebut pernah diperoleh melalui transaksi dengan PT BMW pada 2010. Namun berdasarkan dokumen yang ada, surat kuasa yang diterbitkan saat itu tidak memuat kewenangan untuk melakukan jual beli.

“Isi surat kuasa hanya berkaitan dengan pengembalian lokasi kepada pihak yang berhak. Tidak ada kewenangan menjual,” jelasnya.

Anis juga menyebut surat pernyataan dari Direktur Utama PT BMW telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai bagian dari upaya memberikan informasi terkait status lokasi tersebut.

Di sisi lain, PT PMS menyatakan aktivitasnya di lokasi Jetty Hakatutobu didukung sejumlah dokumen perizinan pemerintah.

Dokumen tersebut antara lain izin usaha pertambangan, izin terminal khusus, dokumen lingkungan, rekomendasi pemerintah daerah, hingga izin pengoperasian dari kementerian terkait.

“Legalitas yang dimiliki merupakan dasar perusahaan dalam menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku,” kata Anis.

Polemik terkait lokasi Jetty Hakatutobu kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status dan hak atas kawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim memiliki hak atas lokasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan PT BMW.

Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap*