BOMBANA, Kongkritsultra.com- Penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bombana memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bombana melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis yang sebagaimana dikutip dikabengga.id (11/6/2026) dan menyasar Kantor KPU Bombana, rumah Bendahara Pembantu Pengeluaran KPU Tahun 2024, serta rumah Sekretaris KPU Bombana Tahun 2024.
Operasi yang berlangsung sekitar empat jam itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 001 Tahun 2026. Penyidik tampak mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemilu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurutnya, tim penyidik menyita berbagai dokumen pertanggungjawaban kegiatan, dokumen pengadaan barang dan jasa, satu unit laptop, serta beberapa telepon genggam yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Barang-barang yang diamankan memiliki relevansi dengan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” ujar Risman.
Kasus ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan pada Desember 2025. Dalam laporan tersebut, auditor menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Bombana dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, dugaan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus penyidikan sementara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp684 juta.
Meski demikian, Kejari Bombana menegaskan angka tersebut belum final dan masih dapat berkembang seiring proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti baru.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 25 orang saksi mulai pekan depan.
Pemeriksaan tahap awal akan difokuskan kepada pihak internal KPU Bombana yang terlibat dalam administrasi, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pengadaan. Setelah itu, penyidik akan memeriksa pihak ketiga atau rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan selama tahapan Pemilu 2024.
Menariknya, penyidik mengisyaratkan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada level pelaksana teknis.
Risman mengungkapkan pihaknya mulai mendalami kemungkinan keterlibatan unsur komisioner KPU dalam proses pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan.
“Kami sedang mendalami sejauh mana peran komisioner dalam perkara ini. Dari hasil penyelidikan sebelumnya terdapat gambaran mengenai keterlibatan pihak komisioner dalam proses pengadaan tersebut,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan berpotensi mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan selama proses pengadaan berlangsung.
Saat ini seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang disita tengah dianalisis untuk mencocokkan data administrasi dengan keterangan para saksi yang akan diperiksa.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Bombana*
