KONSEL, Kongkritsultra.com- Aroma kekecewaan mulai menyeruak dari wilayah pedalaman Kabupaten Konawe Selatan. Jalan penghubung menuju Puskesmas Sabulakoa yang rusak bertahun-tahun kini berubah menjadi simbol ketimpangan pembangunan yang dipersoalkan mahasiswa dan warga.

Sorotan keras datang dari Ketua BEM FISIP, Galbi Fathul Al-Qabri. Ia secara terbuka “melempar tantangan politik” kepada Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, agar tidak sekadar menjadikan pemerataan infrastruktur sebagai jargon kampanye Tegas Kamis (28/5/2026)

Yang dipersoalkan bukan jalan kecil biasa. Ruas sepanjang kurang lebih 10 kilometer yang menghubungkan Desa Wawobende-Asaria menuju Puskesmas dan Kantor Camat Sabulakoa disebut mengalami kerusakan parah tanpa penanganan serius selama bertahun-tahun.

Aspal rusak. Kubangan menganga. Lumpur menjadi pemandangan harian. Di musim hujan, akses itu bahkan disebut berubah seperti jalur off-road.

Ironisnya, jalur tersebut justru menjadi akses utama masyarakat menuju pusat pelayanan kesehatan dan pemerintahan.

“Kasihan warga yang mau berobat atau ibu yang hendak melahirkan. Banyak yang akhirnya memilih dibawa ke puskesmas lain karena akses ke Puskesmas Sabulakoa sangat sulit dilalui,” ungkap seorang warga.

Di titik inilah kritik mahasiswa mulai terasa tajam. Galbi menilai kerusakan jalan tersebut sebenarnya tidak harus menunggu proyek besar. Menurutnya, pemerintah daerah semestinya bisa melakukan penanganan melalui anggaran pemeliharaan rutin (maintenance).

“Kalau memang ada anggaran maintenance, kenapa jalan seperti ini dibiarkan rusak bertahun-tahun? Ini bukan jalan kebun biasa. Ini akses pelayanan publik,” tegas Galbi.

Ia bahkan menyebut kondisi itu seperti paradoks pembangunan. Sabulakoa dikenal sebagai salah satu wilayah penyangga sektor pertanian di Konawe Selatan, namun akses dasarnya justru tertinggal.

“Sabulakoa ini penyuplai pertanian. Tapi akses masyarakatnya selalu seperti dianaktirikan,” sindirnya.

Dalam bahasa politik daerah, kritik seperti ini mulai dibaca sebagai “alarm sosial” terhadap pemerintahan baru. Infrastruktur jalan sering kali menjadi ukuran paling nyata keberhasilan kepala daerah di mata rakyat.

Karena itu, Galbi menegaskan masyarakat kini menunggu realisasi, bukan lagi narasi.

“Harapan kami sederhana. Jangan sampai janji pemerataan hanya berhenti saat kampanye,” katanya.

Secara hukum, kewajiban pemerintah memperbaiki jalan juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang menegaskan negara wajib menjamin akses jalan yang layak demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan perbaikan ruas jalan menuju Puskesmas Sabulakoa tersebut*