KONSEL, Kongkritsultra.com- PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya isu rencana gugatan lingkungan yang akan diajukan Perkumpulan Forum Alam Nusantara (P-FAN). Perusahaan menegaskan seluruh aktivitas operasional pertambangan yang dijalankan selama ini berada dalam koridor hukum dan pengawasan instansi pemerintah terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, sebagai respons atas berkembangnya opini publik mengenai dugaan pencemaran lingkungan dan isu relokasi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Alvian, perusahaan menghormati hak masyarakat maupun organisasi sipil dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan dugaan pelanggaran lingkungan tidak bisa dibangun hanya berdasarkan asumsi atau persepsi sepihak.
“Dalam negara hukum, dugaan tidak dapat langsung disamakan dengan pelanggaran. Semua harus diuji melalui data, fakta lapangan, kajian ilmiah, dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Alvian Minggu (17/5/2026)
Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik belakangan ini lebih banyak dibangun berdasarkan kekhawatiran dan opini, bukan hasil audit lingkungan maupun keputusan resmi lembaga berwenang.
PT WIN menegaskan aktivitas pertambangan tidak otomatis dianggap melanggar hukum hanya karena berada dekat dengan kawasan permukiman masyarakat. Selama perusahaan beroperasi dalam wilayah izin resmi, memiliki persetujuan lingkungan, menerapkan Good Mining Practice, dan menjalankan pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan, maka operasional dinilai sah secara hukum.
“Penilaian aktivitas tambang tidak bisa hanya berdasarkan persepsi visual atau opini. Harus ada parameter teknis, data spasial, dan hasil pengawasan resmi,” katanya.
Perusahaan juga menanggapi isu relokasi warga yang mulai berkembang di tengah masyarakat. Menurut PT WIN, relokasi bukan kewajiban otomatis dalam setiap kegiatan pertambangan dan hanya dapat dilakukan apabila ada rekomendasi resmi berdasarkan kajian ilmiah dan dampak signifikan yang telah ditetapkan instansi berwenang.
Di sisi lain, PT WIN mengklaim selama ini turut berkontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal, aktivitas usaha mikro, hingga program sosial di wilayah operasional perusahaan.
Karena itu, perusahaan meminta agar isu lingkungan tidak dijadikan alat membangun opini prematur yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.
“Kita semua tentu mendukung perlindungan lingkungan hidup. Tetapi pendekatannya harus objektif, berbasis data, dan mengedepankan solusi, bukan framing konflik,” tegas Alvian.
PT WIN memastikan tetap terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, maupun koordinasi bersama pemerintah dan masyarakat selama dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perusahaan juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi daerah tetap sehat dan kondusif, mengingat sektor pertambangan disebut memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah.
“Kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan seimbang. Jangan sampai opini yang belum terverifikasi justru menciptakan disinformasi dan merugikan masyarakat luas,” tutupnya*
