KENDARI, Kongkritsultra.com- Persoalan pembiayaan kendaraan antara seorang debitur dan PT BFI Finance Indonesia Tbk di Kota Kendari berujung pada aksi unjuk rasa. Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD Sultra) mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut pada Kamis (20/8/2026).
Dalam aksi itu, massa melakukan penyegelan sementara kantor BFI Finance Kendari. Mereka membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan dugaan penarikan kendaraan secara paksa, mekanisme eksekusi jaminan fidusia hingga besaran denda yang dinilai memberatkan debitur.
Ketua Pelaksana Aksi KMPD Sultra, Reski Tamburaka, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas persoalan yang dialami salah seorang debitur terkait satu unit Dump Truck Hino FM 260 6X4 JD.
Menurut Reski, kendaraan tersebut diduga dihentikan dan ditarik di jalan raya Kota Kendari pada 15 Juni 2026.
KMPD Sultra mempertanyakan mekanisme penarikan kendaraan tersebut. Mereka menilai proses eksekusi jaminan fidusia semestinya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, terutama apabila debitur menyatakan keberatan.
“Penarikan kendaraan secara sepihak di jalan raya tanpa putusan pengadilan jelas bertentangan dengan aturan,” kata Reski dalam keterangannya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Menurut Reski, putusan MK tersebut menegaskan bahwa ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Karena itu, KMPD Sultra meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah prosedur penarikan kendaraan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Selain mempersoalkan penarikan kendaraan, massa juga menyoroti dugaan adanya tekanan dalam proses penyerahan kendaraan dan penandatanganan dokumen.
Reski menyebut dugaan pemaksaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. Ia bahkan mengaitkannya dengan ketentuan pidana maupun hukum perdata.
Namun, tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak KMPD Sultra dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum.
Sorotan lain diarahkan pada perhitungan denda keterlambatan pembayaran.
KMPD Sultra mempersoalkan besaran denda yang disebut mencapai 0,5 persen per hari. Menurut mereka, mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan regulator sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen.
Reski mengatakan debitur juga telah mengajukan surat permohonan pelunasan pokok utang pada 8 Juli 2026.
“Kami mempertanyakan mengapa permohonan pelunasan pokok utang tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Bagi KMPD Sultra, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut satu unit kendaraan. Mereka menilai kasus ini perlu menjadi pintu masuk untuk melihat transparansi hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumennya.
Aksi sempat memanas.
Massa dan sejumlah pihak di lokasi terlibat saling dorong ketika proses penyegelan berlangsung. Koordinator Lapangan I KMPD Sultra, Danil Son, menyayangkan terjadinya kontak fisik tersebut.
Ia juga mempertanyakan tindakan salah satu oknum kepolisian yang menurutnya terlalu represif dalam mengamankan situasi.
“Kami sangat menyayangkan adanya kontak fisik yang menyebabkan peserta aksi terdorong hingga jatuh,” kata Danil.
Meski demikian, kronologi mengenai insiden tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk aparat kepolisian dan manajemen BFI Finance.
Dari kantor BFI Finance, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara.
KMPD Sultra menyerahkan laporan pengaduan terkait persoalan pembiayaan tersebut dan meminta regulator melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.
Delegasi massa diterima pihak OJK Sultra. Dalam pertemuan itu, OJK disebut menyampaikan komitmennya untuk menindak apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh perusahaan pembiayaan.
Perjalanan aspirasi kemudian berlanjut ke DPRD Kota Kendari.
Rombongan KMPD Sultra diterima Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari dari Fraksi Golkar, Jumran, SE.
DPRD Kota Kendari disebut akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026.
RDP nantinya diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak terkait sehingga duduk perkara mengenai pembiayaan kendaraan, penarikan jaminan, perhitungan kewajiban debitur serta prosedur yang ditempuh perusahaan dapat dibuka secara terang.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, manajemen BFI Finance Kendari belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan yang disampaikan KMPD Sultra.
Keterangan dari kepolisian terkait dugaan insiden kontak fisik dalam aksi tersebut juga masih dinantikan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada BFI Finance dan pihak kepolisian guna memastikan keseimbangan informasi serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Sebab, dalam perkara seperti ini, yang menjadi penting bukan hanya siapa yang paling keras menyampaikan tudingan, tetapi bagaimana seluruh fakta, dokumen dan prosedur dapat diuji secara terbuka.
Jika memang terdapat pelanggaran, mekanisme hukum dan regulator harus berjalan. Sebaliknya, jika prosedur perusahaan telah sesuai aturan, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik*
