KENDARI, Kongkritsultra.com- Perumda Pasar Kota Kendari membuka peluang baru bagi warga yang ingin memulai usaha. Sekitar 1.800 kios kosong di sejumlah pasar milik pemerintah kini dapat ditempati tanpa harus membeli kios atau membayar sewa di muka.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah menghidupkan kembali pasar yang masih memiliki banyak petak kosong, sekaligus mengajak pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan maupun lokasi tidak resmi agar beralih ke pasar pemerintah.
Kepala Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, mengatakan kebijakan itu diambil setelah pihaknya melakukan pendataan kondisi pasar sejak pengelolaan pasar beralih dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada Perumda Pasar Kota Kendari pada 1 Januari 2026.
“Banyak kios-kios kami yang kosong. Karena itu, kami membuka seluas-luasnya kesempatan kepada setiap warga Kota Kendari untuk masuk berdagang secara gratis,” ujar Asnar saat konferensi pers di Kendari, Kamis (20/8/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda.
Asnar menegaskan, masyarakat tidak perlu membeli kios untuk bisa berdagang.
Pedagang cukup datang kepada pengelola pasar, melapor, kemudian menempati kios sesuai ketentuan.
“Tidak ada lagi penjualan kios. Tinggal masuk, melapor kepada kami dan berdagang. Yang dibayar hanya jasa pelayanan pasar,” tegasnya.
Ribuan Kios Menunggu Pedagang
Data Perumda Pasar menunjukkan sekitar 1.800 petak kosong tersedia di berbagai pasar yang dikelola Pemerintah Kota Kendari.
Di Pasar Sentral Kota Kendari terdapat sekitar 372 petak kosong. Pasar Pedis Market sekitar 75 petak.
Sementara Pasar Sentral Wua-Wua memiliki sekitar 650 petak yang dapat dimanfaatkan.
Di Pasar Basah Mandonga, sekitar 257 petak kosong berada di lantai tiga.
Jumlah tersebut masih ditambah dengan sejumlah kios kosong di pasar pemerintah lainnya.
Bagi Perumda Pasar, angka tersebut menjadi peluang sekaligus pekerjaan rumah.
Pasar tidak akan hidup jika kios dibiarkan kosong.
Sebaliknya, pasar dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi jika semakin banyak warga memanfaatkannya untuk berdagang.
“Yang penting mau berdagang. Silakan masuk. Sampai kakek-nenek, yang penting mau berjualan,” kata Asnar.
Pedagang Bahu Jalan Diajak Masuk
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menata aktivitas perdagangan di Kota Kendari.
Perumda Pasar mengajak pedagang yang selama ini menggunakan bahu jalan maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan agar memanfaatkan fasilitas pasar pemerintah.
“Kami berharap pedagang-pedagang yang masih berjualan di bahu jalan, termasuk yang pernah berjualan di Jalan Sao-Sao, masuk saja ke dalam dan mengisi kios-kios yang kosong. Gratis, tidak ada pembelian kios,” ujar Asnar.
Untuk pedagang yang masih memiliki kontrak, ketentuan yang berlaku tetap dihormati hingga masa kontraknya berakhir.
Namun, apabila masa kontrak telah selesai dan kios tidak lagi digunakan, Perumda Pasar dapat membuka kembali kios tersebut bagi masyarakat lain yang membutuhkan.
Luruskan Status Kios Pasar
Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia, mengatakan kebijakan tersebut juga menjadi jawaban atas keluhan mengenai banyaknya kios pasar yang tidak dimanfaatkan.
Menurutnya, kondisi tersebut terasa janggal karena pada saat yang sama aktivitas perdagangan di sejumlah lokasi liar justru terus berkembang.
“Kalau pedagang mengisi kiosnya, pasti pasar akan ramai. Banyak kios yang sudah puluhan tahun dimiliki atau digunakan pedagang, tetapi ketika mereka sudah tidak berjualan, kiosnya menjadi tidak aktif,” ujarnya.
Hendrawan mengingatkan bahwa kios pasar pemerintah bukan hak milik pribadi.
“Yang perlu diingat, itu bukan hak milik. Itu hak pemerintah kota,” katanya.
Ia menilai aktivitas perdagangan di lokasi liar juga dapat memengaruhi ketertiban dan estetika kota.
“Di satu sisi kita melihat banyak pasar liar di Kota Kendari. Mereka menyewa tanah, sehingga membuat wajah kota semakin suram. Sementara kita memiliki pasar yang sangat banyak dengan sekitar 1.800 kios yang bisa ditempati,” jelasnya.
Karena itu, Perumda Pasar ingin mengubah persepsi bahwa untuk bisa berdagang di pasar pemerintah, warga harus membeli kios dengan biaya besar.
Kini, pemerintah justru membuka ruang bagi masyarakat untuk masuk dan menghidupkan kembali pasar.
“Sekarang kami nyatakan bahwa orang yang mau berjualan di pasar itu gratis, tidak membeli kios. Hanya membayar iuran pelayanan pasar,” pungkas Hendrawan.
Kebijakan tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal mengisi kios kosong.
Ada tiga kepentingan yang ingin dicapai sekaligus: menghidupkan pasar, menata pedagang, dan membuka ruang ekonomi bagi masyarakat Kota Kendari*
