KENDARI, Kongkritsultra.com- Di saat masyarakat harus antre panjang demi mendapatkan solar bersubsidi, muncul dugaan adanya jalur lain yang justru membuat bahan bakar subsidi keluar dari peruntukannya.
Sebuah gudang di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, disebut-sebut diduga menjadi lokasi penampungan solar subsidi yang diduga dibeli secara berulang dari sejumlah SPBU. Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum diperjualbelikan kembali untuk kebutuhan sektor industri, termasuk pertambangan.
Informasi mengenai dugaan aktivitas itu mencuat setelah adanya penelusuran terkait pola distribusi diduga solar subsidi di Kota Kendari jelasnya Minggu (16/8/2026)
Gudang tersebut disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial B. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan status kepemilikan maupun keterlibatan B dalam dugaan penyalahgunaan tersebut.
Yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan gudang.
Pertanyaan yang lebih besar adalah dari mana dugaan solar subsidi itu diperoleh, berapa banyak yang dikumpulkan, siapa pembelinya, dan ke mana BBM tersebut akhirnya mengalir.
Jika informasi tersebut terbukti, maka ada dugaan rantai distribusi yang tidak berhenti di SPBU.
Solar subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat berhak diduga dibeli berulang kali, dikumpulkan, ditampung, kemudian dijual kembali dengan nilai lebih tinggi.
Saat Rakyat Antre, Solar Justru Dikumpulkan
Kondisi ini menjadi ironis di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh solar subsidi.
Di sejumlah SPBU, antrean kendaraan pengangkut barang dan kendaraan yang membutuhkan solar kerap menjadi pemandangan. Pada saat yang sama, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang mampu mengumpulkan BBM subsidi dalam volume besar.
Bila benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar soal kelangkaan.
Ada dugaan permainan pada jalur distribusi.
Sebab setiap liter solar subsidi yang dibeli untuk kemudian dijual kembali berarti berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat yang memang membutuhkan BBM tersebut untuk aktivitas produktif.
Nelayan membutuhkan solar untuk melaut.
Petani membutuhkannya untuk menunjang aktivitas pertanian.
Pelaku usaha kecil membutuhkannya untuk menggerakkan usaha.
Angkutan barang membutuhkan solar untuk membawa kebutuhan masyarakat.
Sementara sektor industri memiliki mekanisme penyediaan BBM tersendiri.
Karena itu, jika dugaan solar subsidi justru masuk ke rantai perdagangan untuk kebutuhan industri, publik patut mempertanyakan bagaimana celah tersebut bisa terjadi.
Bukan Sekadar Gudang, Polisi Perlu Bongkar Rantainya
Dugaan ini juga perlu dilihat secara lebih luas.
Bukan hanya siapa pemilik gudang, tetapi siapa yang diduga membeli dari SPBU, kendaraan apa yang digunakan, berapa kali transaksi dilakukan, siapa yang mengoordinasikan pembelian, siapa pembeli akhirnya, serta berapa keuntungan yang diperoleh.
Rangkaian itu penting untuk mengungkap apakah dugaan tersebut hanya dilakukan secara individual atau merupakan bagian dari jaringan distribusi BBM subsidi.
Terlebih, pada awal 2026, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pernah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekitar 5.000 liter solar subsidi. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut solar dikumpulkan dari sejumlah SPBU dan ditampung di sebuah gudang sebelum dijual kembali. Polisi kemudian mengamankan mobil tangki beserta sekitar 5.000 liter solar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Fakta tersebut membuat dugaan aktivitas serupa di kawasan Puuwatu tidak bisa dipandang sebagai isu biasa.
Jika memang terdapat aktivitas baru, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah ada keterkaitan dengan pola lama atau justru muncul jaringan berbeda.
Ke Mana Solar Itu Mengalir?
Pertanyaan paling penting kini justru berada di ujung rantai.
Siapa pembeli solar tersebut?
Jika benar solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dialirkan ke perusahaan pertambangan, maka penyelidikan semestinya tidak berhenti pada pengepul atau pemilik gudang.
Penerima akhirnya juga perlu ditelusuri.
Sebab tanpa pembeli, rantai perdagangan tersebut tidak akan berjalan.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen transaksi, rekaman pembelian di SPBU, kendaraan yang digunakan mengangkut BBM, kapasitas penyimpanan, aliran pembayaran, hingga tujuan akhir pengiriman.
Dari sana baru dapat diketahui apakah dugaan tersebut sekadar transaksi ilegal skala kecil atau bagian dari bisnis yang terorganisasi.
Ancaman Pidananya Tidak Ringan
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penindakan terhadap sejumlah perkara penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Artinya, apabila dugaan yang beredar benar dan unsur pidananya terpenuhi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi distribusi BBM.
Ada konsekuensi hukum yang serius.
Publik Menunggu Aparat Bertindak
Kini bola berada di tangan aparat.
Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari perlu memastikan apakah informasi mengenai gudang di Puuwatu tersebut benar atau tidak.
Jika tidak benar, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.
Jika benar, publik juga menunggu tindakan.
Sebab subsidi energi bukan komoditas biasa. Di dalam setiap liter solar subsidi terdapat uang negara yang dialokasikan agar masyarakat tertentu memperoleh BBM dengan harga yang lebih terjangkau.
Ketika subsidi itu diduga dikumpulkan untuk kemudian diperdagangkan kembali, yang dipertaruhkan bukan hanya distribusi BBM.
Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat dan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan gudang tersebut maupun pihak lain yang diduga menerima solar
​Dan Upaya wartawan untuk mengonfirmasi sosok yang diduga mengelola gudang tersebut via telepon belum membuahkan hasil.”
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan dan pembuktian hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan*
