KENDARI, Kongkritsultra.com- Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas di Kabupaten Konawe Selatan mulai memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan ahli waris Rumpun Ndonganeno Weri Bone terhadap Bupati Konawe Selatan

Sidang perdana tersebut masih beragendakan pemeriksaan persiapan, yakni tahap awal untuk meneliti kelengkapan syarat formal dan materi gugatan sebelum perkara masuk ke pokok persidangan.

Kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, mengatakan majelis hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan substansi gugatan yang diajukan pihak penggugat.

“Hari ini merupakan sidang persiapan. Hakim meneliti syarat formal maupun materi gugatan. Jika masih ada kekurangan, akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” ujar Gazali usai persidangan Ujarnya Rabu (3/6/2026)

Ia optimistis perkara tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Menurut Gazali, inti gugatan yang diajukan kliennya berkaitan dengan surat dan tindakan administratif yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait status lahan eks HGU PT Kapas.

Pemerintah daerah berpandangan bahwa setelah masa HGU perusahaan berakhir pada 2019, lahan seluas kurang lebih 1.146 hektare tersebut kembali menjadi tanah negara.

Namun, ahli waris memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai pemerintah semestinya melakukan inventarisasi dan verifikasi terlebih dahulu terhadap riwayat penguasaan lahan sebelum menetapkan status kawasan tersebut.

Perwakilan ahli waris, Noval Bungandali Tamburaka, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menolak program pembangunan yang direncanakan pemerintah di kawasan tersebut, termasuk rencana pembangunan Markas Komando (Mako) Kopassus.

Bahkan, kata dia, dukungan terhadap program strategis nasional itu telah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe Selatan sejak Agustus 2025.

“Kami mendukung pembangunan Mako Kopassus. Tidak ada persoalan dengan program negara. Yang kami minta hanyalah pengakuan administratif dan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan kawasan itu,” kata Noval.

Menurutnya, polemik mulai mengemuka setelah terbit surat Bupati Konawe Selatan kepada Sekretariat Negara RI pada Oktober 2025 yang menyebut lahan eks HGU PT Kapas sebagai tanah negara.

Surat itulah yang kemudian menjadi salah satu objek yang dimohonkan untuk dibatalkan melalui gugatan di PTUN Kendari.

“Kami sudah menempuh pendekatan persuasif. Namun karena tidak menemukan titik temu, akhirnya jalur hukum menjadi pilihan untuk memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Perkara ini diperkirakan akan menyita perhatian publik karena menyangkut status lahan eks HGU yang memiliki nilai strategis sekaligus berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas negara.

Setelah tahapan pemeriksaan persiapan dinyatakan selesai, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan dan jawaban dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan*