KENDARI, Kongkritsultra.com- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam proyek pengembangan Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Sorotan itu mengarah pada pekerjaan pembangunan End Strip dan Runway End Safety Area (RESA) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Material berupa tanah urug, sirtu, dan batu gamping diduga berasal dari lokasi pengerukan yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Kelurahan Lipu dan Waborobo, Kecamatan Betoambari.
Wakil Bendahara Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PB HMI, Enggi Saputra Indra, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa karena menyangkut proyek negara dan potensi kerugian publik.
Menurut Enggi, jika dugaan penggunaan material ilegal terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar material berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan digunakan dalam proyek yang dibiayai negara, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
- Kejati Sultra Didesak Turun Tangan, Material Proyek Bandara Baubau Jadi Polemik
- Privasi Wali Kota Jadi Sorotan, LHK Minta Publik Bedakan Urusan Pribadi dan Tugas Pemerintahan
- Siska Karina Imran Kumpulkan Kepala Daerah Indonesia Timur, Isu Sampah Jadi Agenda Utama
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
PB HMI menilai penggunaan material yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Selain menyangkut aturan di sektor pertambangan, penggunaan material tersebut juga dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam tata kelola proyek yang menggunakan dana negara.
Karena itu, PB HMI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan audit menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. Selain kontraktor pelaksana, pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan proyek juga diminta memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
- Kejati Sultra Didesak Turun Tangan, Material Proyek Bandara Baubau Jadi Polemik
- Privasi Wali Kota Jadi Sorotan, LHK Minta Publik Bedakan Urusan Pribadi dan Tugas Pemerintahan
- Siska Karina Imran Kumpulkan Kepala Daerah Indonesia Timur, Isu Sampah Jadi Agenda Utama
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
“Jangan sampai proyek strategis yang dibiayai uang rakyat justru menggunakan material yang berasal dari aktivitas yang melanggar hukum. Transparansi harus dibuka dan seluruh dokumen pendukung perlu diperiksa,” kata Enggi.
PB HMI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai distribusi material yang masuk ke lokasi proyek, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari, Ahyar, mengakui persoalan ketersediaan material galian C legal di Kota Baubau memang menjadi tantangan tersendiri.
Ia menyebut hingga saat ini belum terdapat penambang galian C yang mengantongi izin resmi di wilayah Kota Baubau.
“Kendala kami di Baubau memang karena belum ada penambang galian C yang memiliki izin resmi. Itu yang menjadi problem selama ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ahyar menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Menurut dia, proses perizinan pertambangan saat ini cukup panjang karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Pengurusan izin sekarang tidak mudah karena kewenangannya sudah berada di kementerian. Sampai saat ini memang belum ada penambangan galian C berizin di Baubau,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek pengembangan bandara tersebut.
Hingga kini, polemik masih bergulir. Publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah seluruh material yang digunakan dalam proyek itu telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, pihak Kepala Bandara Betoambari belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan proyek yang dibiayai oleh negara*
