BUTON UTARA, Kongkritsultra.com- Kasus dugaan pelanggaran asusila yang menyeret nama seorang oknum polisi di Buton Utara, Aipda AD, memasuki babak tegas. Setelah melalui sidang kode etik, Polres Buton Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AD.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S., S.I.K., M.H., dalam keterangannya melalui rilis polda sultra  pada sabtu (19/4/2025) menegaskan bahwa keputusan PTDH telah melalui seluruh tahapan administrasi yang berlaku.

“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” tegas AKBP Totok.

Namun, langkah hukum Aipda AD tampaknya belum selesai. Muncul informasi bahwa ia telah mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara, bahkan disertai klaim bakal lolos dari pemecatan berkat “dukungan” dari pihak tertentu di level atas. Klaim yang tersebar ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan keluarga korban dan masyarakat.

Menanggapi isu tersebut, AKBP Totok memastikan proses banding akan diawasi dengan ketat agar tetap berjalan objektif dan sesuai prosedur.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar perwira menengah yang pernah bertugas di Bareskrim Mabes Polri ini.

Masyarakat pun mulai resah. Dugaan intervensi dan penyebaran klaim dari pihak AD menimbulkan keresahan publik, seolah ada celah hukum bagi pelanggar etik di tubuh Polri. Namun Kapolres dengan tegas membantah adanya toleransi terhadap pelanggaran berat semacam ini.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Totok menegaskan bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara bersih, termasuk terhadap pelanggaran yang dilakukan dari internal sendiri.

“Ini adalah bentuk komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pelanggar, siapapun dia. Polri harus menjadi contoh dalam penegakan hukum yang transparan dan adil,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, Polres Buton Utara ingin menunjukkan bahwa tak ada toleransi terhadap pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut kehormatan institusi dan rasa keadilan masyarakat. Upaya banding AD kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap keadilan tetap ditegakkan tanpa intervensi( Red)