KENDARI, Kongkrisultra.com- Polemik lahan di kawasan Ruko Disinapati Lend, Kota Kendari, mulai bergerak dari sekadar keluhan internal menuju konflik hukum yang lebih serius. Persoalan ini tidak lagi hanya bicara soal area depan ruko, tetapi telah menyentuh benturan antara hak kepemilikan, pengelolaan kawasan, hingga status fasilitas umum (fasum).
Di balik sengketa itu, muncul tarik-menarik kepentingan yang lazim terjadi di banyak kawasan komersial: antara developer yang ingin mempertahankan sistem pengelolaan terpadu dan sebagian pemilik ruko yang ingin menguasai area depan bangunan secara mandiri.
Kuasa hukum pengembang, Lusman Bua SH MH, menegaskan pihaknya siap menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Namun, proses tersebut menurutnya harus melalui mekanisme hukum yang jelas agar memiliki kekuatan tetap dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
“Semua harus dibuka secara terang di pengadilan. Tidak bisa langsung ada pembekuan atau pengambilalihan tanpa mekanisme hukum yang jelas. Ini menyangkut hak keperdataan,” tegas Lusman.
- Polemik Ruko Disinapati Lend Kendari, Jalur Pengadilan Disebut Jadi Solusi Terakhir
- Ketua JMSI Kota Kendari Didampingi Pengurus JMSI Sultra, Gelar Kurban dan Bagikan Pesan Solidaritas
- LPPK Sultra Singgung Catatan BPK 2025, Desak Reformasi di Dinas PUPR Konut
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Dalam perspektif hukum properti, sengketa seperti ini biasanya muncul ketika batas antara “hak milik individual” dan “hak pengelolaan kawasan” mulai kabur.
Pemilik lahan, Lerius Fernandi, menjelaskan area di depan ruko merupakan lahan pribadi yang secara hukum terpisah dari bangunan utama ruko. Status tersebut, kata dia, telah tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) maupun materi pemasaran awal kawasan.
“Saya tidak menjual lahan itu. Saya mengelola kawasan. Tapi belakangan muncul permintaan agar area depan itu dikuasai sendiri oleh pemilik ruko. Di situlah masalah mulai muncul,” katanya, Kamis (28/5/2026).
- Polemik Ruko Disinapati Lend Kendari, Jalur Pengadilan Disebut Jadi Solusi Terakhir
- Ketua JMSI Kota Kendari Didampingi Pengurus JMSI Sultra, Gelar Kurban dan Bagikan Pesan Solidaritas
- LPPK Sultra Singgung Catatan BPK 2025, Desak Reformasi di Dinas PUPR Konut
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Lerius mengaku selama ini pihaknya tetap menanggung biaya pengelolaan kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga sistem keamanan lingkungan.
Karena itu, jika ada pelepasan hak atas area tersebut, menurutnya harus melalui mekanisme kompensasi yang sesuai aturan hukum.
“Tanah memang punya fungsi sosial. Tapi bukan berarti bisa diambil begitu saja tanpa penyelesaian hak dan kompensasi,” ujarnya.
Pernyataan itu merujuk pada prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UPA), yang selama ini kerap menjadi dasar perdebatan dalam konflik pertanahan.
Namun dalam praktiknya, fungsi sosial tanah juga sering berbenturan dengan hak keperdataan pemilik lahan, terutama di kawasan bisnis dan properti komersial.
Dinamika di Disinapati Lend memperlihatkan bagaimana ruang depan ruko ternyata bukan sekadar area kosong, tetapi memiliki nilai ekonomi, akses bisnis, hingga kontrol kawasan.
Di banyak kompleks pertokoan modern, area depan biasanya tetap berada dalam pengelolaan developer demi menjaga tata ruang, parkir, estetika, dan keteraturan akses bersama.
Ketika kontrol itu mulai diperebutkan, konflik horizontal antarpemilik maupun antara konsumen dan pengembang sering sulit dihindari.
Data yang dihimpun menyebutkan, dari total 73 unit ruko di kawasan tersebut, sebagian besar pemilik tidak mempersoalkan sistem pengelolaan lahan. Bahkan sekitar 11 pemilik disebut telah menyelesaikan kompensasi secara mandiri.
“Yang berpolemik hanya beberapa unit saja, terutama di bagian depan,” ungkap Lerius.
Pengembang juga mengingatkan, jika area depan dikuasai masing-masing tanpa sistem pengaturan terpadu, maka potensi persoalan baru bisa muncul, mulai dari parkir liar, perubahan fungsi lahan, gangguan akses, hingga konflik antar-pemilik usaha.
Kini, arah penyelesaian sengketa tampaknya mulai bergerak menuju jalur litigasi. Jika mediasi dan pembicaraan soal kompensasi tidak menemukan titik temu, pengadilan akan menjadi arena pembuktian siapa yang paling kuat secara legal dan administratif.
Dan di tengah polemik yang terus memanas, publik kini menunggu: apakah Disinapati Lend akan berakhir lewat kompromi, atau justru menjadi preseden baru sengketa kawasan komersial di Kota Kendari*
