KENDARI, Kongkritsultra.com-Kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara mulai mengeras. Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sulawesi Tenggara mendesak Bupati Konawe Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala dinas terkait.
Desakan itu disampaikan langsung Ketua Umum LPPK Sultra, Karmin, SH, yang menilai pelayanan publik di lingkup Dinas PUPR Konawe Utara semakin jauh dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Seorang pejabat publik wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai tupoksinya. Namun yang terjadi, Kadis PUPR Konawe Utara justru sulit dihubungi dan terkesan alergi terhadap kritik,” tegas Karmin saat ditemui di Kendari, Kamis (28/5/2026).
- Polemik Ruko Disinapati Lend Kendari, Jalur Pengadilan Disebut Jadi Solusi Terakhir
- Ketua JMSI Kota Kendari Didampingi Pengurus JMSI Sultra, Gelar Kurban dan Bagikan Pesan Solidaritas
- LPPK Sultra Singgung Catatan BPK 2025, Desak Reformasi di Dinas PUPR Konut
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Dalam bahasa tata kelola pemerintahan, kondisi seperti ini sering disebut sebagai gejala “birokrasi tertutup” — situasi ketika pejabat publik mulai menjaga jarak dari kontrol sosial, sementara ruang transparansi semakin menyempit.
Padahal, dalam era pemerintahan modern, keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator utama kualitas pelayanan publik.
Karmin mengaku banyak sorotan masyarakat terkait proyek-proyek infrastruktur di Konawe Utara yang membutuhkan klarifikasi dari dinas terkait. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan media maupun lembaga masyarakat sipil disebut sering tidak mendapatkan respons.
“Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kejelasan jika pejabatnya selalu menghindar? Bahkan nomor teleponnya kerap berganti-ganti. Ini pejabat publik, bukan pihak yang harus sembunyi dari kontrol sosial,” katanya.
LPPK Sultra juga menyoroti adanya catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 terkait pengelolaan anggaran infrastruktur di Kabupaten Konawe Utara.
Meski tidak merinci substansi temuan tersebut, LPPK menilai catatan BPK seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan internal.
- Polemik Ruko Disinapati Lend Kendari, Jalur Pengadilan Disebut Jadi Solusi Terakhir
- Ketua JMSI Kota Kendari Didampingi Pengurus JMSI Sultra, Gelar Kurban dan Bagikan Pesan Solidaritas
- LPPK Sultra Singgung Catatan BPK 2025, Desak Reformasi di Dinas PUPR Konut
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
Karmin mengatakan, sikap tertutup pejabat publik justru berpotensi melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Sampai hari ini belum ada penjelasan resmi kenapa kepala dinas sulit ditemui. Jangan sampai kondisi ini memunculkan asumsi-asumsi negatif di publik,” ujarnya.
Meski demikian, LPPK menegaskan pernyataan tersebut masih sebatas kritik dan dorongan evaluasi terhadap pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks politik birokrasi daerah, desakan evaluasi terhadap pejabat OPD sering kali menjadi indikator bahwa relasi antara pemerintah dan kontrol sosial masyarakat mulai mengalami ketegangan.
Karena itu, LPPK meminta Bupati Konawe Utara segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Kami meminta evaluasi total dilakukan. Jika memang tidak ada perubahan signifikan, maka pencopotan jabatan harus menjadi pilihan demi menjaga integritas pembangunan daerah,” pungkas Karmin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas PUPR Konawe Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan evaluasi tersebut*
