JAKARTA, Kongkritsultra.com- Isu dugaan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara kembali mengemuka setelah Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Hukum (HPMPH) Sultra–Jakarta menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Bumi Dua Mineral (BDM) di Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kuat bahwa PT BDM diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski dokumen wajib itu belum dimiliki, perusahaan tetap diduga menjalankan aktivitas penambangan.

Temuan tersebut memperkuat sinyal adanya praktik yang bertentangan dengan regulasi pertambangan dan aturan kehutanan nasional. BPK juga mencatat PT BDM belum memenuhi kewajiban lingkungan seperti penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pasca Tambang—dua komponen wajib untuk menjamin pemulihan lingkungan pasca eksploitasi tambang.

Dalam data resmi Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, kepemilikan perusahaan tercatat atas nama H. Rijal Jamaluddin, PT Anugrah Jasmido Raya, dan PT Rai Dilipratama.

Ketua Umum HPMPH Sultra–Jakarta, Muh. Hidayat, menilai temuan BPK ini tidak boleh dianggap angin lalu. Ia menegaskan bahwa negara diduga  dirugikan dan pemerintah pusat harus turun tangan.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Negara dirugikan secara terang-terangan. Kami mendorong KLHK, ESDM, dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran PT BDM di Kolaka Utara,” ujar Hidayat dalam keterangan persnya, Minggu (23/11/2025).

Hidayat menambahkan, praktik tambang ilegal hanya menguntungkan pihak tertentu namun meninggalkan dugaan kerusakan lingkungan dan beban sosial bagi masyarakat sekitar.

Sebagai bentuk langkah lanjutan, HPMPH Sultra–Jakarta menyatakan siap menggelar aksi besar di Jakarta untuk mengawal proses hukum dan memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan serta tidak tebang pilih.

Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT BDM belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan( Usman)